Mataram (NTB Satu) – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dan institusi MUI Rp1 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan itu disampaikan Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi dalam keterangan tertulis, Senin, 10 Juli 2023 waktu malam.
Baca Juga:
- Tren Kekerasan Gender di NTB Meningkat, dari Rumah ke Mimbar
- Fahri Hamzah Ingatkan Pentingnya Rumah Rakyat – Ancaman Habisnya Tanah Produktif
- Film Jumbo Go International, Tayang di 4 Negara Usai Sukses di Indonesia
- Remaja Hilang di Pantai Lombok Tengah Ditemukan Meninggal Dunia
“Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1 dan Rp1 triliun atas kerugian material dan immaterial,” kata Hendra.
Adapun alasan Panji menggugat adalah atas dasar pernyataan Anwar Abbas yang disebut melontarkan tuduhan komunis berdasarkan potongan video yanng beredar di sosial media tanpa melakukan klarifikasi.
Sebab itu, Panji merasa dijustifikasi, disudutkan dan dihina atas pernyataan Anwar Abbas. Padahal, kata Hendra, Panji mengucapkan kata “saya komunis” untuk menunjukan ucapan tamunya yang berasal dari China.