Hukrim
Nama Syahbandar Pelabuhan Kayangan Diseret dalam kasus dugaan Korupsi Pasir Besi Lombok Timur
Ia menduga, ada manipulasi tanda tangan ZA pada sebuah surat untuk pengiriman pasir besi. Ia menduga surat tersebut menjadi acuan sehingga ZA ditetapkan sebagai tersangka.
Namun hingga kini, kata dia, wujud asli surat tersebut tidak pernah ditunjukkan.
“Surat keterangan dipakai untuk mengirim pasir besi. Sementara surat itu adalah mohon rehabilitasi pusat. Di provinsi susah tidak berwenang sejak 2020,” kata Umaiyah.
Karena itu, menurutnya, Syahbandar Pelabuhan Kayangan harusnya ikut ditetapkan jadi tersangka.
“Harusnya syahbandar dipertanyakan, kok surat seperti itu bisa digunakan melepas tali (mengirim). Harusnya syahbandar minimal jadi saksi atau tersangka, karena melepas tali,” jelasnya.
Baca Juga :
- Dugaan Korupsi Pasir Besi Lombok Timur Rugikan Negara Rp36 Miliar
- Pagi ini 3 Tersangka Kasus Pasir Besi Lombok Timur diserahkan ke Penuntut Umum
- Penerima Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi Pasir Besi di ‘Kantong’ Tersangka Kacab PT AMG
- Tersangka Kacab PT AMG akan Menyusul Bosnya Kembalikan Kerugian Negara
- Bos PT AMG dan Kepala Cabangnya Dikonfrontir Jaksa, Bidik Tersangka baru?
- Dirut PT AMG Kembalikan Rp800 Juta Kerugian Negara
- Dirut PT AMG akan Minta Penangguhan Penahanan?



