Hukrim

Nama Syahbandar Pelabuhan Kayangan Diseret dalam kasus dugaan Korupsi Pasir Besi Lombok Timur

Ia menduga, ada manipulasi tanda tangan ZA pada sebuah surat untuk pengiriman pasir besi. Ia menduga surat tersebut menjadi acuan sehingga ZA ditetapkan sebagai tersangka.

Namun hingga kini, kata dia, wujud asli surat tersebut tidak pernah ditunjukkan.

“Surat keterangan dipakai untuk mengirim pasir besi. Sementara surat itu adalah mohon rehabilitasi pusat. Di provinsi susah tidak berwenang sejak 2020,” kata Umaiyah.

Karena itu, menurutnya, Syahbandar Pelabuhan Kayangan harusnya ikut ditetapkan jadi tersangka.

“Harusnya syahbandar dipertanyakan, kok surat seperti itu bisa digunakan melepas tali (mengirim). Harusnya syahbandar minimal jadi saksi atau tersangka, karena melepas tali,” jelasnya.

Baca Juga :

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Back to top button