Jika hasil penyelidikan ditemukan ada unsur tindak pidana maka status kasus tersebut akan dinaikkan menjadi penyidikan.
Sebagai informasi, Advokat Yan Mangandar, SH., MH, melaporkan adanya indikasi dugaan korupsi pembangunan Bandara Sekongkang ke Kejati NTB pada 18 April 2023.
Laporan itu menjelaskan, Pemda melalui Bupati KSB, Musyafirin telah bersepakat bahwa PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) yang akan mengelola dan membangun infrastruktur penunjang Bandara Sekokang.
Pertemuan antara orang nomor satu di KSB dengan pemegang saham PT AMNT dilakukan di Jakarta pada 22 Maret 2017. Dalam kesepakatan itu seluruh infrastruktur penunjang untuk keselamatan penerbangan akan dibangun oleh PT AMNT melalui program hibah.
Hingga kini, dalam perjalanannya pemabangunan Bandara Sekonkang bermasalah. Padahal sejak Tahun 2019 ternyata PT AMNT telah melakukan Kerjasama pengelolaan bandara sekongkang.
“Yang menjadi persoalannya, anggaran tersebut masuk ke post mana? diperuntukan untuk apa?,” tegas Yan.
NTBSatu sebelumnya pernah menginformasi H.W. Musyafirin tentang namanya disebut dalam kasus mangkraknya bandara tersebut. Upaya chat via WhatsApp dan telepon yang dilakukan tidak mendapat respons Bupati KSB.
Vice President Communications PT AMNT, Kartika Oktaviana belum merespons NTBSatu terkait pemeriksaan salah satu petinggi perusahaan tambang tersebut. Hingga berita ini diunggah Senin petang, Vina – sapaan Kartika Octaviana – belum merespons pesan instan yang terkirim. (KHN/HAK)
Baca Juga :