Lombok Timur (NTBSatu) – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lombok Timur menggelar Rakor Unit Pengumpul Zakat se-Kabupaten Lombok Timur, pada Rabu, 20 November 2024.
Rakor ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) pada tahun 2024. Hadir pada rakor tersebut Kepala Pelaksana Baznas Lombok Timur, pengurus Unit Pengumpul Zakat dari berbagai instansi. Serta, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta tokoh agama.
Kepala Pelaksana Baznas Lombok Timur, Abdul Hayyi Zakaria menekankan pentingnya prinsip pengelolaan ZIS yang mengedepankan rasa aman secara syar’i. Kemudian, regulasi, dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Abdul Hayyi juga memaparkan, potensi zakat dari penghasilan ASN, DPRD, dan BPBJ Kabupaten Lombok Timur yang bisa mencapai Rp20.610.000.000.
Berdasarkan capaian pengumpulan ZIS tahun 2023, target pengumpulan untuk tahun 2024 sebesar Rp19.150.000.000. Sementara realisasi pengumpulan ZIS telah mencapai Rp15.695.783.852.
“Sinergi yang baik antara UPZ dan Baznas sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat. Kami optimis target pengumpulan ZIS tahun 2024 dapat tercapai,” ujar Abdul Hayyi.
Pengumpulan hasil ZIS tersebut nantinya akan pihaknya alokasikan untuk berbagai program sosial. Di antaranya, Baznas Lotim Cerdas yaitu santunan untuk guru honorer dan biaya pendidikan SD-S1.
Kemudian Baznas Lotim Peduli, bantuan untuk lembaga kesejahteraan sosial anak dan tanggap bencana. Baznas Lotim Sehat, bantuan biaya pengobatan dan alat kesehatan.
Selajutnya Baznas Lotim Religius, santunan untuk guru ngaji, marbot, dan pembangunan sarana ibadah. Serta Baznas Lotim Berdaya, yaitu bantuan modal usaha.
Selain itu, dalam Rakor ini juga membahas strategi dan program kerja Baznas Lombok Timur untuk tahun 2024. Termasuk peningkatan layanan kepada masyarakat, transparansi pengelolaan dana, serta penerapan inovasi digital dalam pengelolaan zakat. Salah satunya adalah penggunaan aplikasi berbasis online yang memudahkan masyarakat dalam pendistribusian ZIS. (*)