Mataram (NTB Satu) – Kejari Lombok Timur telah mengantongi calon tersangka terkait dugaan korupsi pengelolaan kredit Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) tahun anggaran 2017-2021.
Kasi Pidsus Kejari Lombok Timur, M Isa Anshori mengatakan, calon tersangka pada kasus di Kecamatan Suela, Lombok Timur ini diperkirakan lebih dari satu orang.
“Mudah-mudahanlah lebih dari satu orang,” katanya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu, 21 Juni 2023.
Baca Juga:
- Jaksa Bidik Tanah Pecatu yang Diduga Digelapkan Kades Bagik Polak
- Begini Mekanisme Pinjaman Modal Awal dari Himbara untuk Koperasi Merah Putih.
- Empat JCH Embarkasi Lombok Dipastikan Gagal Berangkat ke Tanah Suci
- Segini Biaya Pembuatan Akta Notaris Koperasi Merah Putih
Perkiraan itu berdasarkan hasil pemeriksaan pada tahap penyidikan. Dimana, sudah ada nama yang akan menyandang status sebagai tersangka.
“Kalau dari hasil penyidikan, sudah didapatkan calon tersangka,” ucapnya.
Saat disinggung terkait angka kerugian negara dari kasus yang berjalan lima tahun, Isa mengaku pihaknya masih berkoordinasi dengan Inspektorat Lombok Timur.
“Apakah Inspektorat Lombok Timur bisa atau tidak melakukan audit. Kita koordinasikan dulu, baru dilakukan ekspose,” ungkapnya.