Mataram (NTB Satu) – Kejari Lombok Timur telah mengantongi calon tersangka terkait dugaan korupsi pengelolaan kredit Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) tahun anggaran 2017-2021.
Kasi Pidsus Kejari Lombok Timur, M Isa Anshori mengatakan, calon tersangka pada kasus di Kecamatan Suela, Lombok Timur ini diperkirakan lebih dari satu orang.
“Mudah-mudahanlah lebih dari satu orang,” katanya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu, 21 Juni 2023.
Baca Juga:
- Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi KUR di Sembalun Lombok Timur
- Overact Theatre Gelar “Overact Fest IV 2024” dengan Dramaturgi “B Teater”
- KPU NTB Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara pada 5 dan 6 Desember 2024
- Asi Kalende, Bangunan Berusia Ribuan Tahun yang Masuk Rekomendasi Cagar Budaya
Perkiraan itu berdasarkan hasil pemeriksaan pada tahap penyidikan. Dimana, sudah ada nama yang akan menyandang status sebagai tersangka.
“Kalau dari hasil penyidikan, sudah didapatkan calon tersangka,” ucapnya.
Saat disinggung terkait angka kerugian negara dari kasus yang berjalan lima tahun, Isa mengaku pihaknya masih berkoordinasi dengan Inspektorat Lombok Timur.
“Apakah Inspektorat Lombok Timur bisa atau tidak melakukan audit. Kita koordinasikan dulu, baru dilakukan ekspose,” ungkapnya.