Namun jika Inspektorat Lombok Timur tidak bisa melakukan auditor, sambung Isa, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB atau Inspektorat NTB.
“Tapi kita upayakan dulu bersama Inspektorat Lombok Timur agar lebih mudah berkoordinasi,” sebutnya.
Sebagai informasi, pengelolaan DAPM ini merupakan lanjutan dari penyaluran dana Program Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri. Namun, pengelolaan PNPM dihapus dari tahun 2014.
Penghapusan itu dulu mendapatkan protes dari berbagai kalangan, mulai masyarakat hingga ke pusat. Sehingga, protes itu ditindaklanjuti pemerintah pusat dengan mensyaratkan pengelolaan PNPM dananya dapat dikelola dengan membentuk DAPM.
Baca Juga:
- MDMC Gelar Program “Karang Tangguh” di NTB, Upaya Tekan Risiko Dampak Bencana
- Debat Baru Mulai, Calon Wali Kota Bima Nomor Urut 3 Tinggalkan Podium
- Senator Evi Apita Maya Tegaskan Dukung Zul-Uhel di Pilgub NTB 2024
- SMKPP Negeri Bima akan Teruskan Pertanian Berkelanjutan
Pembentukan PDAM berdasarkan pada pembuatan akta notaris. “Sumber dananya tetap dari negara. Sumber pengelolaan kredit dana ini dari negara,” ungkap Isa.
Anggaran yang bersumber dari negara itu, pihaknya melakukan pengusutan. Hasilnya, Kejari menemukan ada indikasi melawan hukum yang ditaksirkan merugikan negara sekitar Rp1 miliar.
“Itu hanya potensi, mudahan hasilnya seperti itu juga. Tapi tetap kita akan pakai hasil perhitungan dari auditor nanti,” bebernya.
Pemeriksaan sejumlah saksi pun dilakukan penyidik. Sejauh ini, sekitar 30 orang lebih saksi yang sudah dimintai keterangan. Terdiri dari pengurus unit pengelola kegiatan (UPK) kecamatan.
“Juga kelompok yang terindikasi setorannya yang tidak disetorkan,” tutup Isa. (KHN)