Mataram (NTB Satu) – Residivis pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan inisial ZK alias Zul (27) kembali masuk bui.
Bagaimana tidak, baru tiga bulan keluar penjara, pemuda asal Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram itu berulah lagi.
“Pelaku ini memang residivis. Residivis kambuhan,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Rabu, 21 Juni 2023.
Baca Juga:
- Kemensos Umumkan 53 Kepala Sekolah Rakyat Angkatan Pertama di Indonesia, Ini Daftarnya
- Ketua Dekranasda NTB Ajak Mahasiswa STKIP Taman Siswa Bima Jadi Wirausaha Kreatif dan Bermental Kuat
- Begini Kesaksian Satu-satunya Penumpang Selamat Kecelakaan Pesawat Air India
- Komisi III DPRD NTB Belum Pastikan Soal Pemanggilan Pansel Bank NTB Syariah
Polisi menangkap ZK berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan korban bernama Fikri Maulana. Laptop dan handphone miliknya hilang di kosnya, di wilayah Kebon Sari, Kota Mataram. Akibatnya, Fikri mengalami kerugian sebesar Rp10 juta.
Hasil olah TKP, saat itu korban sedang tertidur pulas. Kedua barangnya diletakkan di atas kasur. Namun saat bangun, Fikri tidak melihat laptop dan handphonenya.
“Waktu bangun sudah melihat barang barangnya hilang,” ujar Yogi.