Mataram (NTBSatu) – Dua tahanan Polsek Praya Barat Daya, Lombok Tengah inisial HN dan BN melarikan diri dari sel pada Selasa, 11 Juni 2024.
Kaburnya dua tahanan kasus Curas tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi. “Melarikan diri sekitar pukul 05.00 Wita,” katanya kepada NTBSatu, Rabu, 12 Juni 2024.
Lalu Brata menyebut, HN dan BN melarikan diri dengan merusak gembok sel tahanan menggunakan paku. Pertanyaannya, bagaimana para tahanan tersebut menguasai paku, padahal sedang berada dalam ruang tahanan?
“Nah, itulah yang kita masih telusuri. Nanti bisa terjawab setelah pemeriksaan Bid Propam Polda NTB,” jawab Kasi Humas.
Kaburnya HN dan BN diakui karena kelalaian personel Polsek Praya Barat Daya yang menjaga ruang tahanan. Saat ini pihak kepolisian masih memburu dua tahanan tersebut.
“Anggota Polsek dan Polres Lombok Tengah masih melakukan pencarian,” ungkapnya.
Saat ini juga, sambung Lalu Brata, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Bid Propam Polda NTB. Jika ditemukan ada penyalahgunaan wewenang atau kelalaian, maka akan ditindak sesuai aturan.
“Kalau sanksi disiplin penundaan kenaikan pangkat,” ujarnya. (KHN)