Polisi kemudian melakukan penyelidikan, pelakunya adalah Zul. Setelah mengetahui identitasnya, Tim Puma Polresta Mataram segera memburu warga Dasan Agung tersebut.
“Kami melakukan pemetaan untuk melakukan penangkapan,” jelas Yogi.
Informasi yang diperoleh polisi, sambung Yogi, laptop hasil curiannya akan dijual Zul ke salah seseorang. Tim Opsnal kemudian memantau pergerakan pelaku dan menangkapnya.
“Kami berhasil menangkapnya saat hendak menjual barang curiannya Selasa, 20 Juni malam,” ungkapnya.
“Dari penangkapan itu, kami melakukan pengembangan,” lanjut Yogi.
Baca Juga:
- MDMC Gelar Program “Karang Tangguh” di NTB, Upaya Tekan Risiko Dampak Bencana
- Debat Baru Mulai, Calon Wali Kota Bima Nomor Urut 3 Tinggalkan Podium
- Senator Evi Apita Maya Tegaskan Dukung Zul-Uhel di Pilgub NTB 2024
- SMKPP Negeri Bima akan Teruskan Pertanian Berkelanjutan
Pengakuannya, Zul masuk ke kos Fikri tengah malam, saat itu pintu kosnya tidak terkunci. Melihat situasi itu pelaku melancarkan aksinya untuk mengambil barang elektronik korban.
“Zul tidak beraksi sendiri. Dia diantarkan temannya menuju kos. Setibanya di kos mereka membagi tugas,” beber Yogi.
Pembagiannya, Zul bertindak sebagai pemetik. Sedangkan temannya, memantau situasi di luar kos korban. ”Saat ini kami masih memburu temannya yang masih kami rahasiakan identitasnya,” akunya.
Karena perbuatannya, Zul dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (KHN)