Ia juga membandingkan terkait dengan putusan MK, pada saat Prof. Mahfud MD memutuskan untuk mengubah sistem Pemilu dari tertutup ke terbuka.
Berdasarkan itu ia menilai, bisa saja MK akan memutuskan dari yang sistem terbuka saat ini menjadi yang tertutup dengan membuat norma baru dan tentu akan dikatakan inkonsisten, sebab tidak sama dengan putusan sebelumnya di tahun 2008.
“Kalau MK memutuskan proporsional terbuka berarti tidak ada masalah, MK konsisten dengan putusan sebelumnya pada tahun 2008, tetapi jika MK memutuskan sistemnya tertutup, maka MK tidak konsisten dengan putusan-putusan sebelumnya,” tambahnya.
Berita Terkait:
BREAKING NEWS – Sistem Pemilu akan Diputuskan MK hari ini
Baca Juga:
- Media Gathering DJP Nusa Tenggara: Bahas Modus Penipuan Pajak hingga Isu Perpajakan Terkini
- Semarak HUT ke-52, PDI Perjuangan NTB akan Kunjungi Pejuang Partai Hingga Gelar Mimbar Demokrasi
- Johan Rosihan Cek Pemagaran Laut di Tangerang, Sebut Berpotensi Melanggar Hukum
- KPK Sebut 885 Tambak Udang di NTB Beroperasi Secara Ilegal
“Bisa juga nanti MK akan memutuskan bahwa ini akan menggunakan proporsional tertutup atau tetap pada proporsional terbuka yang akan dilaksanakan di tahun 2024, atau bisa saja nanti MK itu memutuskan nanti akan diterapkan sistem proporsional tertutup itu nanti di 2029. Ada tiga kemungkinan kalau dilihat dari preseden putusan-putusan MK sebelumnya,” tandasnya.
Selebihnya ia tidak bisa berkomentar banyak, karena masyarakat juga sedang menunggu hasil putusan MK atas judicial review politisi PDI Perjuangan sebelumnya. (ADH)