Mataram (NTB Satu) – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang untuk memutuskan sistem Pemilu 2024 pada hari ini Kamis 15 Juni 2023.
“Sebagaimana telah diagendakan, sidang pleno pengucapan putusan perkara nomor 114/PUU-XIX/2022 akan diselenggarakan pada Kamis, 15 Juni 2023 pukul 09.30 WIB,” dilansir dari keterangan Website resmi MK.
Setelah pengucapan putusan, Mahkamah Konstitusi akan menggelar konferensi pers terkait penyampaian sikap.
Baca Juga;
- Lima Siswa SD di Lombok Tengah Diduga Keracunan MBG
- Sesalkan Pernyataan Prof. Asikin, Maman: Audit Investigasi Dulu, Jangan Langsung Bicara Pansel
- Dibantai 6-0 di Liga 4 Nasional, Persidom Dompu Diolok-olok Netizen
- Dukung Interpelasi DAK, Demokrat–PPR Lawan Arus di DPRD NTB
MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan. (ADH)