Mataram (NTB Satu) – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang untuk memutuskan sistem Pemilu 2024 pada hari ini Kamis 15 Juni 2023.
“Sebagaimana telah diagendakan, sidang pleno pengucapan putusan perkara nomor 114/PUU-XIX/2022 akan diselenggarakan pada Kamis, 15 Juni 2023 pukul 09.30 WIB,” dilansir dari keterangan Website resmi MK.
Setelah pengucapan putusan, Mahkamah Konstitusi akan menggelar konferensi pers terkait penyampaian sikap.
Baca Juga;
- Empat JCH Embarkasi Lombok Dipastikan Gagal Berangkat ke Tanah Suci
- Segini Biaya Pembuatan Akta Notaris Koperasi Merah Putih
- FEB Unizar Gandeng BPS NTB Bedah Peran Sektor Jasa dan Data Statistik untuk Masa Depan Ekonomi Daerah
- Gubernur NTB Lalu Iqbal Temui Menko AHY Bahas Pembangunan Jalan Tol Lembar – Kayangan
MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan. (ADH)