PDIP NTB akan Tunduk Jalankan Putusan MK
Mataram (NTBSatu) – Meski judicial rivew atas Undang Undang Pemilu sebelumnya diajukan kader PDI Perjuangan, namun di tingkat daerah mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja diketok.
Pengurus PDI Perjuangan NTB mendukung penuh putusan sistem terbuka Pemilu setelah MK menolak seluruh gugatan untuk proporsional tertutup.
Sekretaris DPW PDI Perjuangan NTB, Lalu Budi Suryata menegaskan, putusan MK itu sifatnya final dan mengikat serta harus dipatuhi.
Baca Juga:
- TPA Kebon Kongok Normal, Pemkot Mataram Kebut Pengosongan TPS Bintaro
- Siapkan Rp3 Miliar, Pemkot Mataram Targetkan Pembebasan Lahan Atlantis Tuntas Tahun ini
- Mengenal Bambang Soesatyo, Mertua dr. Jack yang Pernah Duduki Kursi Ketua DPR dan MPR RI
- Gaji Rp250 Ribu per Bulan, Guru PPPK Paruh Waktu Pemkab Lobar Pertanyakan Konsistensi PK
“Kami PDI Perjuangan mengapresiasi keputusan yang telah ditetapkan oleh MK, karena sifat keputusan MK ini sudah final. Oleh karena itu kita sebagai warga negara yang taat terhadap hukum harus tunduk dan taat pada keputusan hukum tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh NTBSatu Kamis 15 Juni 2023.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD NTB ini memastikan, dengan ditetapkannya putusan MK itu, menjadi dasar bagi PDIP untuk terus konsisten terhadap seluruh putusan hukum.
Uji materil atas pasal 168 ayat 2 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, notabenenya diajukan sederet Politisi PDI Perjuangan. Di antaranya, Demas Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijon.



