Mataram (NTBSatu) – Meski judicial rivew atas Undang Undang Pemilu sebelumnya diajukan kader PDI Perjuangan, namun di tingkat daerah mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja diketok.
Pengurus PDI Perjuangan NTB mendukung penuh putusan sistem terbuka Pemilu setelah MK menolak seluruh gugatan untuk proporsional tertutup.
Sekretaris DPW PDI Perjuangan NTB, Lalu Budi Suryata menegaskan, putusan MK itu sifatnya final dan mengikat serta harus dipatuhi.
Baca Juga:
- Polres Sumbawa Amankan 2 Kilogram Sabu, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
- Kontribusi NTB ke PDB Nasional Rp90,05 Triliun, Sektor Pariwisata dan Pertanian Harus Dioptimalkan
- Penyaluran KUR di NTB Capai Rp5,3 Triliun hingga November 2024
- Profil ANTV, Satu Grup dengan TVOne hingga PHK Massal di Akhir 2024
“Kami PDI Perjuangan mengapresiasi keputusan yang telah ditetapkan oleh MK, karena sifat keputusan MK ini sudah final. Oleh karena itu kita sebagai warga negara yang taat terhadap hukum harus tunduk dan taat pada keputusan hukum tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh NTBSatu Kamis 15 Juni 2023.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD NTB ini memastikan, dengan ditetapkannya putusan MK itu, menjadi dasar bagi PDIP untuk terus konsisten terhadap seluruh putusan hukum.
Uji materil atas pasal 168 ayat 2 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, notabenenya diajukan sederet Politisi PDI Perjuangan. Di antaranya, Demas Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijon.