Mantan Kadis Pertanian Kabupaten Bima Batal Divonis
Mataram (NTB Satu) – Sidang putusan kasus dugaan korupsi Saprodi cetak sawah baru Bima Sehin 12 Juni 2023, ditunda.
Majelis hakim batal menjatuhkan putusan terdakwa mantan Kadis Pertanian Kabupaten Bima, Muhammad Tayeb, juga dua mantan bawahannya Muhammad dan Nur Mayangsari. ini menjadi Rabu, 14 Juni 2023.
Alasannya, majelis hakim mengaku belum siap dengan putusan yang akan diberikan kepada tiga terdakwa.
Lihat Juga:
- Polres Lobar Amankan Pria Spesialis Pencuri Motor, Modus Jatuhkan Sajadah
- Trauma Healing Lewat Permainan Edukatif, Tim Medis Ummat Hadirkan Edukasi PHBS dan Kesehatan Reproduksi Bagi Ibu dan Anak Terdampak Banjir Aceh Tamiang
- Darurat Sampah, Limbah MBG di Kota Mataram Belum Tertangani Optimal
- PT GNE dan Askrida Tidak Setor Dividen Tahun ini
“Karena putusannya belum siap, maka sidang diundur dua hari lagi, ya,” kata Majelis Hakim di ruang sidang PN Tipikor Mataram, Senin, 12 Juni 2023.
Berita sebelumnya, tiga terdakwa yakni M. Tayeb, Muhammad dan Nur Mayangsari dengan tuntutan berbeda. M. Tayeb dan Nur Mayangsari sama-sama 9 tahun 6 bulan. Sedangkan Muhammad selama 8 tahun 6 bulan terhadap Muhammad.
Selain penjara, M. Tayeb juga dibebankan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. JPU juga menuntut membayar uang pengganti Rp864 juta.



