Mataram (NTB Satu) – Sidang putusan kasus dugaan korupsi Saprodi cetak sawah baru Bima Sehin 12 Juni 2023, ditunda.
Majelis hakim batal menjatuhkan putusan terdakwa mantan Kadis Pertanian Kabupaten Bima, Muhammad Tayeb, juga dua mantan bawahannya Muhammad dan Nur Mayangsari. ini menjadi Rabu, 14 Juni 2023.
Alasannya, majelis hakim mengaku belum siap dengan putusan yang akan diberikan kepada tiga terdakwa.
Lihat Juga:
- Kurtubi Minta Pemprov NTB Tidak Relaksasi Ekspor Tambang PT AMNT: Sebaiknya Tunggu Hilirisasi
- Lalu Rudy: Penyebutan Ada Mafia Tanah di Lahan Bawaslu NTB Bersifat Dugaan
- 5 Game Online Paling Populer di 2025, Wajib Coba!
- Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus, Erupsi Setinggi 10 Ribu Meter
“Karena putusannya belum siap, maka sidang diundur dua hari lagi, ya,” kata Majelis Hakim di ruang sidang PN Tipikor Mataram, Senin, 12 Juni 2023.
Berita sebelumnya, tiga terdakwa yakni M. Tayeb, Muhammad dan Nur Mayangsari dengan tuntutan berbeda. M. Tayeb dan Nur Mayangsari sama-sama 9 tahun 6 bulan. Sedangkan Muhammad selama 8 tahun 6 bulan terhadap Muhammad.
Selain penjara, M. Tayeb juga dibebankan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. JPU juga menuntut membayar uang pengganti Rp864 juta.