Sementara Nur Mayangsari, JPU membebankannya membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Kemudian uang pengganti sebesar Rp877 juta.
Sedangkan untuk terdakwa Muhammad, membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Selain itu dia mesti membayar uang pengganti sebesar Rp877 juta.
“Jika para terdakwa tidak mengganti uang tersebut setelah ada putusan hakim yang kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita untuk negara, jika tidak memiliki harta maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 4 tahun 9 bulan penjara,” kata Jaksa penuntut umum Andang Setyo Nugroho.
Lihat Juga:
- Jaksa Lawan Putusan Hakim, Tak Terima Bos PT GNE dan PT BAL Divonis Ringan
- WN Italia Dilaporkan ke Imigrasi Gegara Tipu dan Umpat Masyarakat Lombok Utara
- LGBT Penyumbang Kasus HIV/AIDS Terbanyak di Lombok Timur, Pentingnya Kemauan Berobat
- Pasien BPJS Lombok Timur Keluhkan Kekosongan Obat di Puskesmas
Sebagai informasi, tahun 2016 pemerintah Kabupaten Bima mendapat program cetak sawah baru dan bantuan Saprodi bersumber dari APBN. Kabupaten Bima mendapat kucuran dana Rp14,4 miliar untuk 241 kelompok tani.
Rinciannya, 83 kelompok tani mendapat Rp5,6 miliar dan 158 kelompok tani mendapat Rp8,9 miliar.
Dana tersebut cair dalam dua tahap. Pertama, sebesar Rp10,1 miliar dan kedua Rp4,1 miliar. Namun dana bantuan itu dicairkan kepada 241 kelompok tani hanya Rp9,3 miliar.
Akibatnya, muncul kerugian negara sebesar Rp5,1 miliar berdasarkan hasil audit BPKP NTB dari total angaran Rp14,4 miliar. (KHN)