Hukrim

Kampus Swasta di Mataram Intimidasi Mahasiswa Minta Beasiswa yang Disunat Diikhlaskan

Mataram (NTB Satu) – Kasus dugaan pemotongan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dua kampus yang dibongkar Ombudsman, memicu reaksi korban lain dari kampus berbeda.

Merasa ada kesamaan nasib, sejumlah mahasiswa dari salah satu kampus swasta di Mataram melaporkan kasus sunat beasiswa tersebut ke Ombudsman RI perwakilan NTB, Rabu, 31 Mei 2023.

Salah seorang perwakilan mahasiswa inisial R, mengaku sangat dirugikan atas keputusan kampus tersebut.

R menceritakan, uang beasiswa tersebut bahkan tidak dipotong, lebih parah dari kampus lain, uang mereka langsung diambil semua.

“Uang beasiswanya tidak dipotong. Tapi memang langsung diambil semuanya,” tutur R.

Uang beasiswa yang semestinya harus mereka terima tiap semesternya, justru beberapa dari mereka belum pernah menerima sama sekali, mulai dari semester 1 sampai semester 5.

Total uang yang seharusnya mereka terima adalah sekitar Rp4,2 juta per semester. Namun sebagian yang dipotong pihak kampus, hanya menerima setengah, yakni Rp2,4 juta yang diambil untuk menutupi pembayaran biaya kuliah.

Padahal jika ditotal lima semester masuk rekening mahasiswa, jumlah yang diterima Rp21 Juta untuk mengurangi beban pembiayaan hidup mereka.

R mengungkap, alasan pihak kampus mengambil uang beasiswa mahasiswa tersebut, alasannya untuk menutupi kekurangan biaya karena tingginya ongkos kuliah di kampus tersebut.

Ia mencontohkan, total biaya kuliah per semester mencapai Rp7 Juta – Rp8 Juta.

Sehingga, meski uang beasiswa tersebut sudah dipotong, jumlahnya tidak cukup untuk melunasi uang kuliah.

“Alasan mereka mengambil uang beasiswa tersebut karena biaya SPP di kampus tersebut mahal. Bahkan kami mengeluarkan uang pribadi juga untuk memenuhi pembayaran SPP yang katanya mahal itu,” jelasnya.

Maka tindakan lanjutan yang ditempuh kampus, dengan meminta kembali semua uang beasiswa yang sudah masuk ke rekening mahasiswa sebagai biaya pelengkap uang kuliah.

Tindakan sepihak itu berbeda beda dialami mahasiswa. Mahasiswa Semester 8 misalnya, mengaku beasiswa yang diambil selama 5 semester.

Ada juga mahasiswa yang semester 6 yang diambil beasiswanya sejak semester 1 sampai semester 3.

Tidak hanya itu, mereka juga sempat mendapatkan ancaman dari pihak kampus. Mereka diintimidasi dengan menandatangani sebuah surat pernyataan yang berisi mengikhlaskan uang tersebut. Namun jika tidak, mereka akan mendapatkan sanksi dikeluarkan dari kampus atau sanksi lain yang dianggap merugikan mahasiswa.

“Kita disuruh tanda tangan sebuah surat pernyataan dengan catatan mengikhlaskan uang tersebut. Namun jika tidak tanda tangan kami akan dikeluarkan dari kampus,” tuturnya.

Merespon laporan ini, pihak Ombudsman menerima laporan ini sebagai bentuk konsultasi dulu. Karena pihak pelapor belum membawa bukti yang jelas, serta kronologi detailnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI NTB membongkar dugaan pemotongan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah oleh dua kampus swasta di Lombok. Kasus pemotongan beasiswa menjadi kasus kedua setelah terungkap pada 2021 lalu.

Pemotongan beasiswa tersebut senilai Rp 5.756.300.000. Dengan rincian, Rp 3.877.800.00 di sebuah kampus swasta Lombok Tengah dan sebesar Rp 1.878.500.000 di sebuah kampus swasta di Mataram.

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 10 tahun 2022 sebenarnya telah mengatur mengenai penyelenggaran program beasiswa KIP Kuliah.

Dalam ketentuan peraturan tersebut telah mengatur, bahwa Perguruan Tinggi dilarang memungut tambahan biaya apa pun. Mulai dari operasional pendidikan penerima program KIP Kuliah maupun yang terkait langsung dengan proses pembelajaran.

Peraturan tersebut juga telah mengatur beberapa komponen biaya kuliah dapat dibebankan kepada mahasiswa penerima KIP Kuliah. Namun, biaya tersebut tidak dengan cara memotong beasiswa yang diterima oleh mahasiswa. (MYM)

Baca juga :

Di Balik Dugaan Sunat Beasiswa Rp5,7 Miliar, Mahasiswa Terancam Dikeluarkan Jika Tolak Pemotongan

Modus Dugaan Sunat Beasiswa Rp5,7 Miliar di Kampus Swasta di Lombok

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button