Izin 11 Kampus Swasta di Bali dan NTB Terancam Dicabut
Mataram (NTBSatu) – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah VIII mengungkapkan, izin 11 kampus swasta di Bali dan NTB terancam dicabut. Dari 11 kampus tersebut, tiga di antaranya merupakan kampus swasta di NTB.
“Mereka terancam dicabut izinnya karena statusnya tidak terakreditasi,” ungkap Kepala LLDikti Wilayah VIII, Dr. I Gusti Lanang Bagus Eratodi S.T., M.T., Jumat, 19 Januari 2024.
Dirinya merincikan alasan mengapa 11 kampus tersebut memiliki status tidak terakreditasi. Salah tiga dari 11 kampus swasta itu karena merupakan perguruan tinggi hasil penyatuan.
“Mereka harus menyesuaikan terlebih dahulu atau mensinkronkan data pada kampus A dan kampus B yang disatukan. Setelah itu, baru melakukan proses akreditasi,” jelas Bagus.
Dari delapan kampus sisanya, ada tiga yang baru berdiri pada tahun 2023 lalu. Sehingga, tutur Bagus, tiga Perguruan Tinggi Swasta (PTS) ini hanya memiliki akreditasi program studi (prodi).
Berita Terkini:
- Seragam Batik Haji 2026 Resmi Hadir dengan Desain Batik Biru Muda
- Prabowo Pimpin Pemusnahan 214 Ton Narkoba
- Gubernur Iqbal Bertemu Tokoh Sumbawa, Soroti Ketimpangan Fasilitas dan Tenaga Kesehatan
- Gubernur Iqbal Apresiasi SMAN 1 Sumbawa Besar Jadi Pelopor Riset Berbasis Kearifan Lokal
“Sedangkan akreditasi perguruan tingginya belum,” katanya.
“Tiga PTS yang baru dan tiga PTS hasil penyatuan ini sedang berproses untuk menyelesaikan akreditasinya. Kami optimis keenamnya bisa terakreditasi segera,” harap Bagus.



