Mataram (NTBSatu) – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah VIII mengungkapkan, izin 11 kampus swasta di Bali dan NTB terancam dicabut. Dari 11 kampus tersebut, tiga di antaranya merupakan kampus swasta di NTB.
“Mereka terancam dicabut izinnya karena statusnya tidak terakreditasi,” ungkap Kepala LLDikti Wilayah VIII, Dr. I Gusti Lanang Bagus Eratodi S.T., M.T., Jumat, 19 Januari 2024.
Dirinya merincikan alasan mengapa 11 kampus tersebut memiliki status tidak terakreditasi. Salah tiga dari 11 kampus swasta itu karena merupakan perguruan tinggi hasil penyatuan.
“Mereka harus menyesuaikan terlebih dahulu atau mensinkronkan data pada kampus A dan kampus B yang disatukan. Setelah itu, baru melakukan proses akreditasi,” jelas Bagus.
Dari delapan kampus sisanya, ada tiga yang baru berdiri pada tahun 2023 lalu. Sehingga, tutur Bagus, tiga Perguruan Tinggi Swasta (PTS) ini hanya memiliki akreditasi program studi (prodi).
Berita Terkini:
- Buruan Daftar! Beasiswa Dian Sastro 2025 Telah Dibuka untuk Perempuan Tanpa Batas Usia
- Megawati Sentil Tergugat Ijazah Palsu: Kalau Asli Kasih Aja, Susah Amat
- Polisi Ungkap Kronologis Lakalantas Tewaskan Wakil Ketua I DPRD Lombok Tengah
- Pemprov NTB Pangkas Anggaran Rp400 Miliar, Dewan: Manfaatkan untuk Tangani Kemiskinan Ekstrem – Perbaikan Infrastruktur
“Sedangkan akreditasi perguruan tingginya belum,” katanya.
“Tiga PTS yang baru dan tiga PTS hasil penyatuan ini sedang berproses untuk menyelesaikan akreditasinya. Kami optimis keenamnya bisa terakreditasi segera,” harap Bagus.