Bagi Calon Peserta Didik Baru Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali melampirkan fotocopy dan menunjukkan asli Surat penugasan/SK mutasi Orang Tua/Wali dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan. Bisa juga melampirkan Surat Pindah Kependudukan Orang Tua/Wali dari instansi yang berwenang ke wilayah Kota Mataram.
Bagi Calon Peserta Didik Baru Jalur Afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan, melampirkan fotocopy kartu keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Dari persyaratan administrasi tersebut, pihak sekolah melakukan seleksi berdasarkan usia dan jarak tempat tinggal ke sekolah. Disdik Kota Mataram mengingatkan seleksi tersebut tidak berupa seleksi akademis, seperti tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung). Serta, bagi siswa yang mendaftar SD tidak dipersyaratkan telah mengikuti Taman Kanak-Kanak baru bisa masuk SD.
Terkait tes calistung juga, Disdik Kota Mataram, melalui pengawas akan melakukan pemantantauan selama PPDB. Pemantauan akan dilakukan di satuan pendidikan masing-masing.
Berita Terkait:
Tes Calistung Ditiadakan, Proses Belajar Diharapkan Menyenangkan
SD di Mataram Dilarang Tes Calistung Saat Penerimaan Murid Kelas I
Akomodir Hak Anak di Dunia Pendidikan Lewat Satuan Pendidikan Ramah Anak
Pembukaan PPDB Juni Mendatang, Dinas Pendidikan Kota Mataram Ungkap Ada Perubahan Aturan