Ia berharap agar semua pihak lebih teliti membaca kata yang ia pilih. Pernyataan kemarin menurutnya hanya dalam bentuk “mendapatkan informasi” bukan “mendapatkan bocoran” sehingga ia menilai tidak ada kebocoran.
“Tidak ada pula putusan yang bocor, karena kita semua tahu, memang belum ada putusannya. Saya menulis, ‘MK akan memutuskan.’ Masih akan, belum diputuskan,” kata Denny memperjelas.
“Saya juga secara sadar tidak menggunakan istilah “informasi dari A1” sebagaimana frasa yang digunakan dalam twitt Menkopolhukam Mahfud MD. Karena, info A1 mengandung makna informasi rahasia, seringkali dari intelijen dan saya menggunakan frasa informasi dari ‘Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya’,” jelas mantan Wamenkumham ini.
Denny mengaku informasi yang dia terima sangat kredibel dan patut dipercaya. Sehingga hal itu patut untuk disebarkan ke publik dan khalayak luas sebagai bentuk kontrol atau pengawasan publik.
“Putusan MK bersifat langsung mengikat dan tidak ada upaya hukum lain sama sekali (final and binding),” imbuhnya.
Lihat juga:
- Kunker ke Surabaya, Komisi III DPRD NTB Nilai Perubahan Perda Penyertaan Modal Mendesak
- Diskursus Vol VI Overact Theatre, Menguak Sejarah Teater Kamar Indonesia
- Perjalanan Kepemilikan ANTV yang Kini Lakukan PHK Massal
- Sebelum Gubernur Terpilih Dilantik, Hassanudin akan Dievaluasi Kemendagri 9 Januari 2025