Kendati sumber informasinya kredibel, Denny berharap putusan MK tidak untuk mengembalikan sistem proporsional tertutup pada pemilu. Dia pun mendorong agar putusannya berubah ataupun berbeda.
Dia mengungkapkan hal ini ke publik juga agar tidak menimbulkan kekacauan persiapan pemilu. Sebab, banyak partai yang harus mengubah daftar bakal calegnya, ataupun karena banyak bakal caleg yang mundur karena tidak mendapatkan nomor urut jadi.
Denny mengaku khawatir mengenai hukum yang dijadikan alat pemenangan Pemilu 2024, bukan hanya di MK, tetapi juga di Mahkamah Agung.
“Secara spesifik saya mengajak publik untuk juga mengawal proses Peninjauan Kembali yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko atas Partai Demokrat. Proses PK tersebut lebih tertutup dan tidak ada persidangan terbukanya untuk umum, maka lebih rentan diselewengkan,” tandasnya. (ADH)
Lihat juga:
- Kunker ke Surabaya, Komisi III DPRD NTB Nilai Perubahan Perda Penyertaan Modal Mendesak
- Diskursus Vol VI Overact Theatre, Menguak Sejarah Teater Kamar Indonesia
- Perjalanan Kepemilikan ANTV yang Kini Lakukan PHK Massal
- Sebelum Gubernur Terpilih Dilantik, Hassanudin akan Dievaluasi Kemendagri 9 Januari 2025