Hukrim

Bos Kosmetik Ilegal Belum Ditahan, Penyidik Polda NTB Tunggu Berkas P21

Mataram (NTB Satu) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB masih menunggu kelanjutan proses hukum atas kasus dugaan kosmetik ilegal RNC dengan tersangka inisial NP.

Kasus yang telah berjalan sejak tahun 2020 lalu diketahui menetapkan 3 tersangka, di antaranya W dan I selaku distributor, serta NP selaku owner dari produk kosmetik RNC. Namun, dua tersangka W dan I telah menerima putusan incraht dari Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

“Sementara untuk NP, kini berkas perkaranya telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kami tinggal menunggu tahap P21 saja,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB, Kombes Pol Nasrun Pasaribu, Selasa 6 Desember 2022.

Informasi yang dihimpun ntbsatu.com, satu tersangka inisial NP asal Makassar dalam hal ini selaku owner dari produk diduga ilegal itu. Namun, sampai dengan saat ini tersangka NP selalu mangkir dari panggilan penyidik.

Bahkan, penyidik dari Ditrskrimsus Polda NTB melakukan pemeriksaan terhadap tersangka NP ke Makassar di kediamannya.

Di sisi lain, tersangka NP selaku owner produk ilegal ditanyakan terkait kasusnya beberapa waktu lalu kepada ntbsatu.com menyatakan, bahwa kasus yang disangkakan kepada dirinya telah diselesaikan. Malah, NP menyatakan bahwa banyak produk kosmetik lain yang statusnya ilegal.

“Kasus saya itu kan sudah selesai sejak lama, itu kasus lama. Kalau mau usut kasus, banyak kok produk ilegal lain,” ucapnya singkat. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button