Mataram (NTB Satu) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram kembali mengimbau Partai Politik (Parpol) peserta pemilu agar selektif dalam menyerahkan dokumen bagi para bakal calon anggota legislatif yang wajib mengundurkan diri pada Pemilu 2024.
Berdasarkan aturan, ada beberapa bakal calon anggota legislatif yang wajib mengundurkan diri pada saat pengajuan bakal calon, diantaranya adalah bakal calon anggota legilatif yang masih berstatus sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas, karyawan pada BUMN dan/atau BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Selanjutnya selain jabatan tersebut menurut ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril, bahwa kepala desa, perangkat desa, atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga wajib mengundurkan diri.
“Ini sudah menjadi ketentuan yang diatur pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Juga diatur pula pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” ungkap Yusril Selasa 23 Mei 2023.
Menurutnya, bahwa bakal calon anggota legislatif yang mengundurkan diri tersebut, harus menyerahkan keputusan pemberhentian yang diterbitkan oleh pejabat berwenang pada saat pengajuan bakal calon.
Apabila surat pemberhentiannya belum diterbitkan maka bakal calon harus menyerahkan setidaknya dua berkas, “Pertama, surat pengajuan pengunduran diri. Kedua, tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran dirinya,” jelasnya.
Sedangkan batas akhir penyerahan surat pemberhentian tersebut paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT. “Paling tidak bagi bakal calon anggota legislatif tersebut, melalui Parpol harus menyerahkan surat pemberhentian nya maksimal sampai batas akhir masa pencermatan DCT yakni tanggal 3 Oktober 2023 dan tidak dapat ditarik kembali,” Imbuhnya.
Bagi bakal calon yang berstatus sebagai anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota yang dicalonkan oleh Parpol yang berbeda dengan Parpol yang diwakili pada Pemilu terakhir juga harus mengundurkan diri sebagai anggota Parpol yang diwakili pada Pemilu terakhir.
“Dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibubuhi materi dan ditanda-tangan oleh bakal calon yang menyatakan bahwa pengunduran dirinya telah disampaikan kepada Parpol peserta Pemilu yang diwakili pada saat Pemilu terakhir,” katanya.
Sedangkan bakal calon yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, dan Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri juga harus mengundurkan diri dibuktikan dengan menyerahkan keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang pada saat pengajuan bakal calon.
“Kami berharap Parpol dapat lebih selektif dalam mengajukan dokumen berkas bakal calon, bagi bakal calon yang masih berprofesi sebagaimana diatur dalam aturan, maka diharuskan untuk mengundurkan diri dan dibuktikan dengan berkas yang sudah ditentukan juga,” tandasnya. (ADH)