Mataram (NTB Satu) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTB membuka kesempatan kepada putra-putri terbaik NTB untuk bergabung menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Informasi pembukaan pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota ini diposting oleh akun resmi Bawaslu NTB pada Senin, 22 Mei 2023.
Dalam rangka pembentukan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat, maka Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat berdasarkan SK Bawaslu Nomor: 173/KP01/K1/05/2023 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi NTB Tahun 2023.
Pembukaan pendaftaran ini dilakukan secara resmi seluruh Indonesia. Sesuai dengan pernyataan yang disampaikan oleh Bawaslu RI dalam akun resminya.
“Bawaslu membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia periode 2023-2028,” tulis akun @bawasluri.
Lebih lanjut, Untuk jadwal pendaftaran akan dibuka pada tanggal 29 Mei—7 Juni 2023 yang akan datang.
Adapun seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi NTB dibagi ke dalam 2 zona, sebagai berikut:
Zona 1 (Pulau Lombok): Kota Mataram, Kab. Lombok Barat, Kab. Lombok Tengah, Kab. Lombok Utara, Kab. Lombok Timur.
Zona 2 (Pulau Sumbawa): Kota Bima, Kab. Bima, Kab. Dompu, Kab. Sumbawa, Kab. Sumbawa Barat.
Informasi selengkapnya dapat mengunjungi website dan media sosial Bawaslu Provinsi NTB atau Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing. (ADH)
Lihat juga:
- Sosok Mantan Panglima TNI Try Sutrisno Pengusul Wapres Gibran Diganti
- Mutasi Pejabat Ditunda, Komunikasi Elite Pemprov NTB Dipertanyakan
- Netizen Lancarkan “Serangan” setelah Mobil Damkar Diminta Bayar Parkir saat Bertugas
- Ratusan Mahasiswa Tamsis Bima Bakal Diwisuda, Ada yang Lulus Hanya 3,5 Tahun
- Wagub NTB Umi Dinda Klarifikasi Penundaan Mutasi: Terkendala Rekomendasi Kemendagri
- PKBI NTB: Bentuk Satgas PPKS, Batalkan Peleburan DP3AP2KB