ISU SENTRALKota MataramPolitik

Gerindra Unggul 17 Persen di Dapil V DPRD Kota Mataram Berdasarkan Hasil Perhitungan Suara KPU

Mataram (NTBSatu) – Hasil hitungan suara sementara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), partai Gerindra memimpin di DPRD Kota Mataram Dapil V Kecamatan Cakranegara, kemudian disusul Golkar dan PKS.

Dari pantauan NTBSatu per Rabu, 21 Februari 2024 pukul 18.00 Wita, rekapitulasi suara untuk DPRD Kota Mataram Dapil V, sudah memasuki 50 persen lebih yakni 61.17 persen, 126 dari 206 TPS.

Berdasarkan hasil real count sementara dari KPU, Dapil V DPRD Kota Mataram bahwa partai Gerindra unggul jauh dengan perolehan suara 4.145 atau 17.79 persen.

Kemudian disusul Golkar dengan perolehan suara 3.264 atau 14.01 persen. Selanjutnya PKS dengan perolehan suara 2.913 atau 12.51 persen.

Beberapa calon legislatif yang memasuki tiga besar dengan suara terbanyak pertama, I Bagus Angga Paradesa, S.H., M.Kn. dengan suara 1.509 dari Partai Gerindra, kemudian tertinggi kedua, Abdul Malik, S.Sos. dengan suara 1.468 dari partai Golkar, dan I Gusti Bagus Hari Sudana Putra, S.E. dengan suara 1.298 dari partai Demokrat.

Untuk Dapil V dengan jumlah penduduk di Kecamatan Cakranegara 71.158 jiwa. Oleh karena itu, Dapil V akan perjuangkan 7 kursi.

Berita Terkini:

Beberapa kandidat caleg DPRD Kota Mataram Dapil V dengan nama tertinggi yang memungkinkan meraih kursi, berdasarkan suara tertinggi masing-masing partai:

  1. Gerindra (4.145):  I BAGUS ANGGA PARADESA, S.H., M.Kn. (1.509)
  2. Golkar (3.264): ABDUL MALIK, S.Sos.(1.468)
  3. Demokrat (2.263): I GUSTI BAGUS HARI SUDANA PUTRA, S.E. (1.298)
  4. PPP (2.252):HERMAN FANANI, A.Md. (1.101)
  5. PKS (2.913): M NURUL ICHSAN (1.059)
  6. Nasdem (1.725) : BAKTI JAYA (1.084)
  7. Hanura (1.173) : I GST NYOMAN AGUNG SUGANTHA, S.T. (985)

Beberapa ulasan diatas adalah gambaran hasil sementara yang tidak merepresentasikan hasil akhir dari perolehan kursi dan suara Pemilu 2024.

Hasil akhir yang bersifat resmi dan final, ditentukan berdasarkan rekapitulasi resmi yang dilakukan secara berjenjang oleh KPU, dan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. (WIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button