Hukrim

Seorang IRT di Mataram Diamankan karena Simpan Sabu di Saku Pakaian Cucian

Mataram (NTB Satu) – Salah satu rumah di wilayah Cakranegara, Mataram diduga kerap menjadi tempat transaksi narkoba. Rumah tersebut pun diselediki langsung oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram pada Selasa, 23 Mei 2022.

Melalui penyeledikan, dugaan informasi tersebut benar adanya. Tim Opsnal berhasil mengamankan total 5,58 gram Sabu yang terbungkus dalam beberapa klip. Serta, seorang terduga berinisial EY (37) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Cakranegara, Kota Mataram.

“Pengungkapan tersebut dilakukan oleh tim kami sekitar pukul 21.00 Wita pada hari Minggu lalu. Pengungkapannya setelah sebelumnya menyelidiki kepastian dari informasi yang kami terima. Dari sana kita kita menggunakan barang bukti serta terduga pelaku,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Dimas Widyantara SIK.,MH., Selasa, 23 Mei 2023.

Dimas, sapaan akrabnya, juga menjelaskan terkait kronologi pengungkapan yang dilakukan pihaknya.

“Saat di lokasi, kami terlebih dahulu mengamankan terduga pelaku yang saat itu berada di halaman rumah tersebut. Kemudian, baru melakukan penggeledahan dengan memanggil aparat lingkungan setempat sebagai saksi,” tambahnya.

Selain barang bukti Sabu dan terduga pelaku, di rumah tersebut terdapat alat konsumsi sabu, alat komunikasi serta uang tunai sejumlah Rp1.950.000 yang diduga hasil penjualan sabu. Barang dan uang tunai tersebut turut diamankan.

“Barang yang diduga Sabu tersebut disimpan di beberapa saku pakaian anak-anak yang dibungkus dengan beberapa klip plastik. Saat di geledah ternyata kami menemukan beberapa klip dalam beberapa saku pakaian anak-anak di tempat cucian,” jelasnya.

Adapun total barang bukti Sabu yang ditemukan sebanyak 11 klip. “10 klipnya tersimpan di saku pakaian anak-anak di tempat cucian,” tambahnya.

Pihaknya pun membawa terduga beserta barang bukti ke Mapolresta Mataram untuk proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

“Pada terduga dikenakan ancaman pasal 114 dan/atau 112 UU nomor 35 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya. (JEF)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button