Mataram (NTB Satu) – Praktik penyanderaan beasiswa Mahasiswa di kampus kampus swasta di Lombok terus bertambah. Mahasiswa lainnya “bernyanyi” mengungkap keluhan yang sama, bahkan sudah 3 semester tak mendapatkan haknya berupa dana dari Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Salah satu kampus swasta lain di Mataram, mengeluhkan terkait dugaan penyanderaan uang beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) oleh pihak kampus.
Pengakuan itu datang dari mahasiswa angkatan masuk tahun 2020, tidak mendapatkan haknya sebagai penerima beasiswa KIP selama 3 semester.
“Selama 3 semester ini kita belum menerima uang beasiswa KIP,” ucap mahasiswa yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi ntbsatu.com, Selasa, 16 November 2021.
Seperti penerima beasiswa KIP kampus lain, besaran dana yang harusnya diterima adalah Rp. 4,2 juta. Tetapi anggaran itu tidak pernah masuk di kantong mereka.
Menurut mahasiswa dari kampus sekitar Ampenan tersebut, alasan kampus menahan hak mereka karena biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau biaya bayar semester di kampus itu cukup mahal.
“Uang KIP Rp. 4,2 juta itu kita tidak pernah dikasih karena alasan birokrasi biaya UKT dan SPP di kampus mahal,” terangnya.
Kemudian ia menjelaskan bahwa mahasiswa biasanya menarik dana KIP, setelah ada informasi dari kampus.
Selanjutnya mahasiswa pergi ke ATM atau ke Bank untuk melakukan pencairan. Sesudah itu, uang yang ditarik dari ATM senilai Rp. 4,2 juta diserahkan sepenuhnya ke pihak kampus.
“Iya, setelah menarik uang dari ATM, kita diarahkan untuk menyerahkan uang KIP itu sepenuhnya ke kampus tanpa ada yang kita ambil sedikitpun,” jelasnya.
Sebelumnya, mahasiswa tersebut mengira berita yang dimuat ntbsatu.com, pada 13 November 2021, tentang pengembalian beasiswa KIP terhadap 150 mahasiswa adalah datang dari kampusnya.
Ia sempat gembira mendengar kabar tersebut. Namun gigit jari setelah memastikan kampus dimaksud bukan tempatnya kuliah.
“Saya kira di awal kampus kita yang ingin kembalikan beasiswa KIP itu. Saya sangat senang,” ungkapnya.
“Tapi, setelah tau informasi lebih jauh, mungkin yang dimaksud adalah bukan dari kampus saya,” ujarnya kecewa.
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan NTB mengungkap ada dua kampus swasta di Lombok yang diduga praktiknya menyimpang dalam pengelolaan dana beasiswa. Buku tabungan dan ATM beasiswa yang harusnya dikuasai mahasiswa, namun dikendalikan kampus.
Bahkan ada yang tujuh smester tidak membayar beasiswa, ada juga kampus yang melakukan pemotongan sebesar Rp 1 juta. Baik Ombudsman maupun pemerhati hukum, praktik ini mengarah ke tindak pidana korupsi. (DAA)