Mataram (NTBSatu) – Sekda NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi dipanggil penyidik Polda NTB, Selasa 2 Mei 2023. Orang nomor tiga di Pemprov NTB ini dipanggil untuk diperiksa Polda NTB terkait dana penyertaan modal PT Gerbang NTB Emas (GNE).
Menurut agenda, pemeriksaan berlangsung di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB.
Secara umum materi pemeriksaan yang diperoleh, terkait penyertaan modal Pemprov NTB ke BUMDPT. GNE untuk proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional tahun 2019 –2022. Objek proyek di Gili Trawangan dan Gili Meno, Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara.
Pemanggilan penyidik terkait indikasi tindak pidana korupsi pada objek proyek dengan nilai penyertaan modal disebut sebut antara Rp55 Miliar sampai Rp100 Miliar itu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda NTB, Kombes Pol. Nasrun Pasaribuyang dikonfirmasi membenarkan terkait penanganan kasus ini. “Masih dilakukan penyelidikan,” jawab Nasrun singkat. Lebih jauh tentang saksi dan para pihak yang dipanggil, termasuk materi penyelidikan, enggan diuraikan Dir Reskrimsus.
Sekda NTB belum menjawab konfirmasi NTB Satu terkait pemanggilannya sebagai saksi tersebut. Begitu juga Karo Hukum, panggilan telepon belum direspons. Upaya konfirmasi ke Dirut PT GNE, Samsul Hadi juga belum membuahkan hasil. Sebagai gambaran, PT GNE menjalin kerja sama investasi dengan McKinley Investment, investor asing untuk pengelolaan SPAM.
Perusahaan ini adalah konsorsium yang melibatkan pengusaha Amerika Serikat, Korea dan Jepang. Pada penandatanganan kerja sama yang berlangsung di Thailand tahun 2019 lalu itu, McKinley Investment menyetujui investasi senilai Rp600 Miliar yang didukung oleh penyertaan modal Pemprov NTB melalui PT GNE. (ADH/MYM/HAK)
Lihat juga:
- Terduga Bandar Narkoba di Bima ‘Kloter Viral Badai NTB’ Ditangkap
- Media Gathering DJP Nusa Tenggara: Bahas Modus Penipuan Pajak hingga Isu Perpajakan Terkini
- Semarak HUT ke-52, PDI Perjuangan NTB akan Kunjungi Pejuang Partai Hingga Gelar Mimbar Demokrasi
- Johan Rosihan Cek Pemagaran Laut di Tangerang, Sebut Berpotensi Melanggar Hukum
- KPK Sebut 885 Tambak Udang di NTB Beroperasi Secara Ilegal
- Terdakwa Pembunuhan Istri di Lombok Timur Dituntut Hukuman Mati