Mataram (NTB Satu) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram menerima sejumlah pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR).
Pengaduan ke Posko yang sudah dibuka sejak beberapa minggu yang lalu itu, terkait keterlambatan pembayaran THR.
Diakui, banyak laporan yang diterima melalui telepon dan hanya satu pekerja yang datang melapor secara tertulis ke posko pengaduan yang disediakan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, H. Rudy Suryawan mengatakan, keluhan para pelapor tersebut rata-rata terkait tentang THR yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan.
Perusahaan harus memperhatikan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) nomor M/2/HK.04.00/III/2023, bahwa THR karyawan harus diberikan maksimal H-7 Hari Raya Idul Fitri.
“Jadi pelapor yang satu ini sudah ditindak lanjuti hari ini, bersama tim, mengecek apa yang menyebabkan keterlambatan dalam pemberian THR, ditindak lanjuti langsung ke perusahaan,”kata Kadisnaker, Selasa 18 April 2023.
Jika sampai tanggal 18 April tidak dibayarkan, maka akan mendapatkan sanksi dengan teguran tertulis jika perusahaan memiliki niat baik untuk memberikan THR.
“Jika tidak diindahkan maka secara terpaksa perusahaan tersebut akan ditutup,” jelasnya.
Pekerja yang mengadukan THR ke Disnaker Kota Mataram merupakan perusahaan berskala besar yang ada di Kota Mataram. Masuknya laporan menandakan keberadaan posko ini sudah mulai berjalan efektif.
Ini artinya bahwa para pekerja juga dinilai sudah berani melaporkan perusahaannya dan mendapatkan hak dan apa yang seharusnya di dapatkan, jika belum dibayarkan.
Rudy juga menambahkan, untuk prosedur dari pengaduan pun cukup mudah, hanya membawa id card perusahaan dan mengisi form yang sudah tertera, dan tim akan langsung menindak lanjuti ke perusahaan tersebut.
Diterangkan, posko pengaduan THR tidak saja menerima pengaduan, melainkan pihak perusahaan dan pekerja juga bisa konsultasi.
“Jadi tidak hanya mengadu, tetapi para pekerja juga dapat konsultasi,” jelasnya.
Posko pengaduan THR tetap dibentuk di tiap tahunnya, Diharapkan keberadaan pokso tersebut bisa dimanfaatkan karyawan atau perusahaan baik untuk mengadukan THR atau konsultasi. (WIL)
Lihat juga:
- Polisi Amankan 8 Pelaku Ilegal Fishing dan Puluhan Bahan Peledak di Perairan Bima
- Pria Asal Lombok Barat Dibekuk Polisi Gegara Curi HP Perempuan saat Chek In di Hotel
- Dapat SP3, PT Autore Ngotot Lakukan Aktivitas di Perairan Sekaroh Lombok Timur
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD KLU Diusut Kejati NTB
- Jaksa Segera Tetapkan Pejabat Pemprov NTB Jadi Tersangka Dugaan Korupsi NCC
- Pemerintah Resmi Ganti PPDB Jadi SPMB, Sistem Zonasi juga Berubah