Mataram (NTBSatu) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB menindak kejahatan “thrifting” di wilayah Kota Mataram. Polisi turut menyita sebanyak 31 karung pakaian bekas dengan perkiraan harga Rp110 juta.
Penyitaan puluhan karung pakaian bekas itu berlangsung di rumah terduga pelaku inisial MN (30 tahun). Tepatnya di wilayah Pagesangan Barat, Kota Mataram, pada 29 Maret 2023 kemarin.
Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan, upayan penindakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo, meminta kepolisian menindak peredaran pakaian bekas. Lantaran akan dapat membuat tidak berkembangnya perekonomian.
“Penyidik Dit Reskrimsus menyita sebanyak 31 karung pakaian bekas. Pelakunya ini inisial MN, merupakan distributor,” ungkap Kapolda, Selasa 4 April 2023.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari Pulau Bali. Meski demikian, sambung Kapolda, penyidik masih melakukan upaya pendalaman terkait keterangan tersebut.
“Masih kami upayakan pendalaman, karena meski terlihat baik, namun usaha ini melanggar sesuai dengan ketentuan Permendag,” ujarnya.
Lebih jauh kata Kapolda, penindakan terhadap kejahatan “thrifting” ini akan terus berlanjut. “Penindakan akan terus berlanjut dengan bekerja sama dengan pihak-pihak terkati,” pungkasnya.
Akibat perbuatan pelaku, polisi kini sudah mengamankan MN. Pelaku melanggar Permendag nomor 18 tahun 2021 tentang larangan impor ekspor. Sehingga MN terancam hukuman 5 tahun penjara, sesuai Pasal 110 jo Pasal 35 UU nomor 7 2012. (MIL)
Lihat juga:
- BNPB Bangun 4 Gedung Penanggulangan Bencana Pusdalops di NTB
- Rebranding Jadi MDTV, Ini Reaksi Host Acara NET TV Usai Diakuisisi MD Entertainment
- Mori Hanafi Dorong Harga Tiket Pesawat Turun Permanen
- Tanah Amblas di Lombok Timur Membentuk Lubang Besar Mirip Goa di Dasar Rumah Warga
- Polisi Baru Tangkap Satu Pelaku Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Lombok Timur