Pemerintahan

55 Honorer Pemprov NTB Gagal Jadi PPPK Paruh Waktu

Mataram (NTBSatu) – Sebanyak 55 tenaga honorer Pemprov NTB, gagal menjadi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Padahal sebelumnya, nama mereka sudah diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Tri Budiprayitno mengatakan, alasan puluhan honorer gagal menjadi PPPK Paruh Waktu, karena tidak melengkapi administrasi. Seperti, Daftar Riwayat Hidup (DRH).

“Mereka tidak melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai salah satu syarat keluarnya NIP,” kata Yiyit, sapaan Kepala BKD NTB, kemarin.

BKD sebelumnya, lanjut Yiyit, telah melakukan klarifikasi kepada masing-masing yang bersangkutan untuk melengkapi berkas dokumen yang di-upload lewat aplikasi. Namun, hingga batas waktu terakhir, puluhan honorer itu tak kunjung melengkapi dokumen-dokumennya.

“Salah satu alasan belum keluar NIP nya karena dokumen-dokumennya masih ada yang kurang atau belum lengkap,” ujarnya.

Di samping itu, BKN sudah menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) kepada 8.591 honorer calon PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemprov NTB. Dari jumlah tersebut, tersisa sekitar 819 honorer yang masih berproses.

“Proses Pertek BKN sampai dengan tanggal 21 Oktober 2025 telah mencapai 91,6 persen dari jumlah usulan sebanyak 9.411 orang,” ujarnya.

Sementara, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKD Provinsi NTB, Rian Priandana mengatakan, Pemprov NTB masih menunggu turunnya NIP 819 honorer calon PPPK Paruh Waktu. Selanjutnya, untuk segera diterbitkan Surat Keputusan (SK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.

“Selanjutnya menunggu tuntas keseluruhan penetapan NIP untuk ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu oleh PPK dalam Surat Keputusan,” ujar Rian.

Adapun penertiban SK ini akan secara serentak pada Desember tahun 2025. Sebab secara teknis, PPPK Paruh Waktu akan mulai berlaku per tanggal 2 Januari tahun depan. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button