Mataram (NTBSatu) – Tersangka kasus dugaan korupsi proyek tambang pasir besi di Lombok Timur, inisial RA kembali mendatangi Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Senin, 3 April 2023.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan, RA menjalani pemeriksaan tambahan setelah Kejakasaan mentepakan dirinya sebagai tersangka.
“Dia menjalani pemeriksaan tadi sekitar pukul 09.30 Wita,” katanya kepada NTBSatu, sore ini.
Saat ditemui wartawan, RA yang juga merupakan salah satu Kepala Cabang (Kacab) PT AMG tersebut enggan berbicara banyak. “Nanti ikuti proses hukumnya,” katanya.
Saat disinggung tentang keterlibatan dirinya dalam kasus ini, RA mengaku hanya menjalankan perintah dari atasan. “Saya manajer. Di atas saya masih ada Direktur,” jawabnya singkat.
Kemudian saat wartawan menanyakan bahwa, Direktur yang dimaksud berada di Jakarta Utara, lagi-lagi RA enggan berkomentar panjang. “Silakan ditanya,” sembari menganggukkan kepala.
Pantauan NTB Satu, RA yang saat itu menggunakan baju berwarna biru meninggalkan gedung Kejati NTB sekitar 14.48 Wita. Dia meninggalkan gedung dengan tangan terborgol dan membawa plastik kecil berwarna hitam.
Sebagai informasi, RA adalah perwakilan swasta PT AMG, perusahaan yang melakukan eksploitasi pasir besi. Dia menyandang status tersangka pada 13 Maret 2023.
Selain RA, Kejaksaan juga menetapkan Kepala Dinas ESDM NTB berinisial ZA sebagai tersangka. Dia dianggap melakukan penyalahgunaan kewenangan. Keduanya menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Mataram. (KHN)
Lihat juga:
- Kampanye Akbar Iqbal – Dinda di Kandang Rohmi – Firin Dipadati Lautan Manusia
- Oknum Personel Polda NTB Dilaporkan ke Polresta Mataram, Diduga Gelapkan Mobil Rp46 Juta
- Orasi Iqbal saat Kampanye Akbar di Kandang Rohmi-Firin: NTB Miskin, Bukti Salah Kelola
- Bawaslu Telusuri “Live” KPU Tayangkan Hasil Survei Jelang Debat Pilgub NTB
- Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi, Plt Inspektur Pimpin Apel Integritas di RSUD Sumbawa