Mataram (NTBSatu) – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Zainal Abidin yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang pasir besi di Lombok Timur, hanya satu dari sederet nama pejabat di NTB yang masuk pusaran kasus korupsi.
Para pejabat yang menduduki posisi strategis ini, rata rata diseret Aparat Penegak Hukum (APH) karena penyalahgunaan kewenangan dan penyelewengan fungsi jabatan.
Gambaran kasusnya, mulai dari proyek peningkatan mutu pendidikan, proyek fisik, dana operasional, hingga anggaran kemanusiaan rehabilitasi dampak gempa.
Berikut ulasan dari berbagai sumber jejak digital yang dikutip NTBSatu.
1. Eks Kepala Distanbun NTB, Husnul Fauzi
Sebelumnya, eks Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB, Husnul Fauzi terjerat kasus korupsi pengadaan benih jagung, pada April 2021.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram mengeluarkan vonis 13 tahun penjara kepada Husnul pada Jumat, 7 Januari 2022.
Terdakwa dinyatakan lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pengadaan benih jagung hibrida yang diberikan dengan penunjukan langsung kepada PT SAM dan PT WBS.
Sejumlah hal yang memberatkan terdakwa di antaranya, tidak mengakui perbuatannya yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp27,35 miliar.
2. Empat Kepala OPD di Kabupaten Dompu
Pada 2019, empat Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Dompu yang menempati jabatan strategis ditetapkan sebagai tersangka tindakan kasus korupsi.
Masing-masing berinisial, HP, TR, LK serta SJ, yang tersandung kasus kopi tambora dan kasus sampan fiberglass.
Lihat juga:
- Generasi Muda Dominasi Investor Pasar Modal Indonesia
- Bertemu Prabowo, Fahri Hamzah Disinyalir Isi Kursi Menteri
- Lombok Timur Terima Master Plan Tourism dari Menparekraf
- Pjs Bupati Sumbawa Tekankan Pengelolaan Keuangan Desa
- Sekda Sumbawa Buka Kegiatan Pelatihan Tim Percepatan Penurunan Stunting Kecamatan