Mataram (NTB Satu) – Penasihat hukum tersangka oknum jaksa EP, Iskandar mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya.
“Kami akan berusaha untuk melakukan penangguhan penahanan,” katanya usai keluar dari Gedung Kejati NTB, Senin, 20 Maret 2023.
Iskandar mengaku telah menyiapkan segala keperluan dan syarat-syarat yang dibutuhkan. “Seluruh pemberkasan telah selesai kami siapkan,” lanjutnya.
Sebelum dipanggil Kejaksaan, lanjut Iskandar, tersangka EP mengirimkan surat sakit ke padanya, Kamis 16 Maret 2023 lalu. “Biasa, sakit mag. Dia (EP, red) memang memiliki riwayat penyakit mag,” jelasnya.
Sementara Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan, pengajuan penangguhan merupakan hak setiap penasihat hukum.
“Itu haknya. Karena nanti juga akan dikembalikan kepada penuntut umum,” ungkapnya.
Berita sebelumnya, Kejati NTB menahan EP karena dianggap menyalahgunakan kewenangan pada tahun 2020-2021.
Saat itu EP menjanjikan sebanyak sembilan orang dari berbagai daerah di NTB lulus calon aparatur sipil negara (CASN), dengan total kerugian Rp765 juta.
Dia menyandang status tersangka tertuang dalam surat pemberitahuan penyidikan perkara tipikor dari Kajati NTB, Sungarpin kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Nomor: B-183/N.2/Fd.1/01/2023, tertanggal 18 Januari 2023.
Berdasarkan surat tersebut, kasus yang menetapkan EP sebagai tersangka sudah masuk di tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati NTB Nomor: Print-03/N.2/Fd.1/03/2022, tanggal 28 Maret 2022.
Pejabat fungsional tersebut kini menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Mataram selama 20 hari. Penahanan tersebut di bawah kewenangan penuntut umum. (KHN)