Daerah NTB

93 Persen Pekerja Informal di NTB Belum Terlindungi Jamsostek

Mataram (NTB Satu) – Jumlah pekerja informal di Provinsi NTB mencapai lebih dari satu orang. Dari jumlah ini, sekitar 93 persen belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja.

Risikonya rentan miskin ekstrem jika terjadi kecelakaan kerja.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, Gede Putu Aryadi.

Berdasarkan data BPS pada Agustus 2022, jumlah angkatan kerja sebanyak 2,80 juta orang. Penduduk yang bekerja sebanyak 2,72 juta orang.

Dari angka tersebut, yang menjadi pekerja penuh waktu sebanyak 1,6 juta orang. Sementara yang mendapat perlindungan Jamsostek baru 22,69 persen atau 365.177 orang.

Jumlah tenaga kerja informal sebanyak 1.058.473 orang dengan yang telah mendapatkan perlindungan Jamsostek baru 7,52 persen atau 79.613 orang.

Status pekerjaan informal seperti pekerja berusaha sendiri. Berusaha dibantu buruh tidak tetap/ buruh tidak dibayar. Kemudian pekerja bebas di pertanian, pekerja bebas di non pertanian dan lainnya.

“Dari satu jutaan pekerja informal ini, baru 7,52 persen yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kalau terjadi kecelakaan kerja pada kelompok ini, harta bendanya akan habis digunakan untuk biaya berobat. Ini yang membuatnya berisiko miskin ekstrem,” ujarnya.

Berbanding keadaannya dengan pekerja formal. Jumlah tenaga kerja formal sebanyak 550.898 orang dengan yang mendapat Jamsostek baru 51,84 persen atau 285.564 orang.

“Dan 51 persen pekerja formal ini sudah terlindungi risiko sosialnya. Sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.(ABG)

IKLAN
IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button