Pendidikan

Sekolah di NTB Masih Salah Persepsi tentang Kurikulum Merdeka

Mataram (NTB Satu) – Sekolah belum sepenuhnya memahami penerapan kurikulum merdeka yang tujuannya meningkatkan kualitas pembelajaran.

Contohnya, pada Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5), rata-rata sekolah mengadakan kegiatan seputar pembuatan produk hasil olahan.

Hal tersebut tidak salah. Namun di beberapa sekolah penerapannya lebih kepada menghasilkan produk, bukan proses pengerjaan.

Fungsional Widya Prada Ahli Muda Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram, Syarafudin, kepada ntbsatu.com mengatakan, kegiatan P5 mementingkan proses kegiatannya.

“Kegiatan P5 penekanannya pada proses, produk hanya bonus saja,” jelas Syarafudin, Senin, 13 Maret 2023.

Jika fokusnya pada produk, kata Syarafudin, maka tidak jauh berbeda dengan mata pelajaran prakarya.

“Melalui proyek itu, ada penanaman pendidikan karakter, literasi, dan numerasi kepada siswa. Dengan begitu, siswa bisa mempelajari sesuatu untuk ke depannya,” tambah Syarafudin.

Terkait penerapannya, masih ada sekolah yang menganggap tidak berjenjang, penerapannya langsung ke semua tingkatan kelas.

Namun, ternyata tetap pelaksanaannya secara berjenjang. Sekolah di mana pun sampai saat ini belum ada yang seluruh tingkatan kelasnya menerapkan kurikulum merdeka.

“Bertahap, mulai dari kelas 7 untuk SMP, dan SD kelas 1 dan 4 tahun ini,” ungkap Syarafudin.

Tahun ajaran depan, lanjut Syarafudin, SMP kelas 7 dan 8 dan untuk SD kelas 1,2,4, dan 5. “Jadi memang belum ada semua kelas,” jelasnya.

Dari tenaga pendidik pun ada anggapan yang kurang baik. Para guru yang biasanya mendapat pelatihan berjenjang saat ada perubahan kurikulum, saat kurikulum merdeka tidak diberikan.

Padahal pelatihan tetap ada, hanya pelaksanaannya melalui platform Merdeka Mengajar. Guru bisa mengakses platform ini lewat laptop maupun HP sehingga lebih memudahkan.

Melalui platform tersebut, guru dapat melaksanakan pelatihan secara mandiri. Para guru pun dapat mengakses buku teks pelajaran, perangkat mengajar, dan dokumen terkait lainnya. (JEF)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button