Mataram (NTB Satu) – Mahasiswa jenjang S1 dan D4 kini bisa lulus mendapat gelar tanpa mengerjakan skripsi sebagai syarat kelulusan. Namun, hal tersebut bisa diberlakukan jika program studi (prodi) menerapkan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lain yang sejenis.
Sedangkan, bila prodi belum menerapkan kurikulum berbasis proyek, para mahasiswa juga bisa mendapat kemudahan untuk lulus, tanpa mengerjakan skripsi. Mulai dari membuat prototipe, kegiatan kemanusian, dan bentuk lainnya yang dapat dikerjakan secara individu maupun kelompok.
Berita Terkini:
- Dari Statistik ke Realita, Ekonomi NTB Tumbuh tapi Belum Merata
- Sidang Etik Kematian Rizkil Watoni, Eks Kapolsek Kayangan Hanya Disanksi Minta Maaf
- Penetapan Tersangka 6 Mahasiswa Dinilai Politis, DPD IMM NTB Desak Kapolda NTB Evaluasi Kapolres Bima
- Belajar dari Inggris, RS Ruslan Mataram Optimalkan Big Data untuk Layanan Kesehatan Modern
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Peraturan terbaru ini diluncurkan Mendikbudristek, Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa, 29 Agustus 2023.
“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe. Bisa berbentuk proyek. Bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi,” ungkapnya.
Dirinya menjelaskan, seharusnya setiap kepala prodi punya kemerdekaan untuk menentukan bagaimana cara pihaknya mengukur standar capaian kelulusan mereka. Sehingga melalui aturan terbaru, lanjutnya, capaian lulusan tidak dijabarkan secara rinci lagi di Standar Nasional Pendidikan tinggi.