Mataram (NTB Satu) – Bawaslu Kabupaten Bima sedang memproses seorang anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) terkait dengan menjaga netralitas dalam pemilu. Dimana ia diduga memiliki riwayat mendukung salah satu pasangan calon saat pilkada 2020. Oknum tersebut berinisial SUD yang diadukan oleh masyarakat kepada Bawaslu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bima, Abdurahman mengatakan Bawaslu telah menerima pengaduan dari masyarakat yang disertai dengan sejumlah bukti.
Oknum anggota Panwascam itu diadukan karena diduga melanggar Kode Etik Pasal 8 huruf (a) sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Bima telah melakukan kajian terhadap pengaduan tersebut.
“Arahnya lebih pada netralitas penyelenggara pemilu,” kata Abdurrahman.
Pihak pelapor dan saksi tidak memenuhi panggilan dari Bawaslu yang telah dua kali dilayangkan surat pemanggilan pada 3 Maret 2023 untuk dimintai klarifikasi terkait oknum yang tidak netral tersebut.
“Pengadu dan saksi beralasan ada pekerjaan yang harus mereka selesaikan sehingga belum bisa memenuhi panggilan kami,” kata Abdurrahman.
Abdurrahman mengisyaratkan akan mengirim surat ketiga setelah undangan klarifikasi tidak dipenuhi pengadu dan saksi. “Jika masih juga belum diindahkan maka kami akan keluarkan panggilan ketiga,” kata dia.
Dia mengatakan, sebagaimana diatur dalam regulasi, Bawaslu memiliki waktu tujuh hari untuk memproses dan menyelesaikan dugaan pelanggaran Pemilu. Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Bima berharap pengadu (pelapor) dan saksi memenuhi surat panggilan klarifikasi tersebut. (ADH)