Mataram (NTB Satu) – Kedatangan Anies Baswedan ke NTB beberapa waktu lalu tak lepas dari pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawasu) NTB. Bawaslu menyatakan ada indikasi pelanggaran berupa dugaan ikut terlibatnya beberapa Kepala Daerah dan ASN dalam kegiatan politik praktis.
Hal itu mendapatkan tanggapan langsung dari pihak penanggung jawab kegiatan yaitu Partai Nasem. Partai Nasdem mengaku tidak pernah memberikan instruksi apapun kepada Ketua DPD Kabupaten/Kota agar melibatkan ASN dalam pengerahan massa.
Sekretaris DPW Partai Nasdem Wahidjan mengatakan bahwa dalam setiap berkegiatan, Partai Nasdem selalu berupaya menjaga batasan-batasan saat dimana bisa menggunakan label jabatan dan dimana tidak boleh menggunakannya.
“Batasan yang bisa kita lihat adalah ketika menggunakan bajumu, menggunakan label jabatanmu untuk mengkonsolidasikan untuk memilih pilihan politikmu, itu yang salah,” kata Wahidjan di Sekretariat DPW Nasdem NTB pada Jumat 3 Februari 2023.
Wahidjan juga mengatakan bahwa ASN selaku warga negara juga memiliki hak politik, namun jika ada yang terlihat berada di lapangan saat Anies Baswedan datang ke NTB, hal itu tanpa adanya pengerahan dan murni keinginan pribadi.
“Aparatul sipil negara ini kan punya hak politik, hak memilih punya secara undang-undang,” ungkap Wahidjan.
Wahidjan mempersilahkan Bawaslu melakukan pendalaman terhadap apa yang menjadi temuannya. Namun jangan sampai ada sentimen politik kemudian direspons dengan cara-cara yang tidak rasional.
“Bawaslu harus mendalami keberadaan ASN itu didasari banyak faktor, bukan hanya politik,” katanya.
Dikatakan, jika Nasdem nanti dipanggil oleh Bawaslu untuk mengklarifikasi terhadap temuan itu ia mengaku akan siap hadir dan sudah mempersiapkan semua hal, baik tim dari pulau Sumbawa maupun tim dari Pulau Lombok. “Siap hadir dan mengklarifikasinya,” pungkas Wahidjan.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu Provinsi NTB, Suhardi mengatakan, selama kunjungan Anies ke NTB ditemukan adanya pihak-pihak yang dilarang ikut dalam kegiatan politik praktis. Ia menyebutkan pihak-pihak tersebut yakni mulai dari kepala daerah, kepala desa, camat, hingga sejumlah oknum ASN. Mereka terlihat dalam pengawasan Bawaslu ikut hadir dan terlibat langsung dalam kegiatan Anies itu.
“Kalau Anies-nya tidak ada masalah, tapi pihak yang dilarang seperti ASN ini mau ngapain di situ. Mereka itu statusnya Aparatur Sipil Negara bukan Aparatur Sipil Parpol,” ujar Suhardi.
Disampaikan Suhardi bahwa dari data pengawasan yang dihimpun jajaran Bawaslu, terdapat sejumlah bukti keterlibatan aktif sejumlah oknum ASN dan pihak yang dilarang, ikut dalam kegiatan Anies, seperti di Lombok Timur maupun di Lombok Barat. “Ada dugaan ajakan atau seruan, sehingga perlu diklarifikasi. Mengingat tahapan kampanye kan belum dimulai,” ungkapnya. (ADH)