Kabupaten Bima

Setelah di Kabupaten Sumbawa, Bawaslu Kabupaten Bima Juga Temukan Dugaan Pelanggaran Pantarlih

Mataram (NTB Satu) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima menemukan dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Selain dugaan pelanggaran prosedur, Bawaslu menemukan juga dugaan pemilih yang tidak dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Pantarlih.

IKLAN

Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Bima Junaidin mengaku dugaan pelanggaran yang mendapatkan perhatian lebih yaitu adanya temuan Pantarlih yang tidak melakukan coklit. Pelanggaran itu hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Bima. Menurutnya pengawas telah melakukan pengawasan intensif terkait persoalan itu.

“Temuan kami ini berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan oleh pengawas desa kami,” terang Junaidin.

Bawaslu juga menemukan pelanggaran lain yang menjadi temuannya yaitu adanya dugaan pelanggaran PKPU Nomor 7 Tahun 2022 pasal 15 terkait prinsip penyusunan daftar pemilih.

Dalam pelaksanaannya, petugas Coklit di hampir seluruh wilayah Kabupaten Bima, dianggap tidak memperhatikan kemudahan pemilih ke TPS, serta tidak juga memperhatikan aspek geografis dalam menempatkan pemilih ke TPS.

IKLAN

“Seperti di Soromandi juga ditemukan TPS yang jumlah pemilihnya lebih dari 300 pemilih,” terangnya.

Kemudian, kejanggalan lain ditemukan Bawaslu yaitu adanya Pantarlih yang masih mencatat orang yang telah meninggal dunia sebagai pemilih. Hal itu terjadi tepatnya di Desa Tonda Kecamatan Madapangga.

Selanjutnya, terkait dengan hasil Pengawasan Pemilu, Junaidin telah menginstruksikan kepada seluruh panwascam se-Kabupaten Bima untuk menindaklanjuti hasil temuannya dengan mengeluarkan saran perbaikan. (ADH)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button