Hukrim

Ketahuan Mencuri, Pria asal Dasan Cermen Mataram Tawar Hukuman ke Polisi

Mataram (NTB Satu) – Ada saja tingkah laku pelaku kejahatan. Seperti sikap yang ditunjukkan F, terduga pencuri tabung gas LPG 3 Kg dan sangkar burung. Pemuda asal Dasan Cermen, Kota Mataram ini menawar jumlah hukuman di depan Polisi setelah ditangkap pada 26 Februari 2023 lalu.

Kepada Kapolsek Sandubaya, Kompol M. Nasrullah, terduga pelaku meminta agar dihukum satu bulan penjara. Padahal, akibat perbuatannya F diancam dengan hukuman 7 tahun penjara, sesuai Pasal 363 KUHP .

“Jangan tujuh tahun pak, tapi hukumannya satu bulan saja,” pintanya.

Pelaku memang mengakui perbuatannya. Saat beraksi, ia memanfaatkan situasi ketika rumah kosong. Kemudian pelaku membobol tembok rumah korban yang semi permanen.

“Saya bobol temboknya kemudian naik, saya ambil dua tabung gas LPG dan satu burung,” akunya.

Belakangan ia hendak mejual barang bukti curiannya, dengan maksud menghilangkan jejak. Namun aksinya ketauan dari CCTV yang dibongkar Polisi. “Eh malah ketahuan lewat CCTV saya pak,” sesalnya.

Kapolsek membenarkan, F ditangkap sebelum barang hasil curiannya dijual. “Rencananya barang hasil jualannya mau dipakai untuk mabuk minuman keras,” beber Kapolsek.

Kini terduga pelaku inisial F sudah diamankan di Rutan Mapolsek Sandubaya untuk proses hukum lebih lanjut. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button