Lombok Timur (NTBSatu) – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong menggeledah kamar narapidana pada Rabu, 6 Maret 2024.
Kegiatan itu dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-2077.PK.08.05 Tahun 2024 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Menghadapi Bulan Suci Ramadan 2024.
Selain penggeledahan kamar, warga binaan Lapas Selong juga menjalani tes urine.
“Kita melakukan tes urine serta penggeledahan kamar dan blok hunian warga binaan,” kata Kepala Kesatuan Pengamanan, I Nyoman Agus Sukarma Antara.
Agus mengatakan, kegiatan itu sebagai komitmen dalam menciptakan Lapas Kelas IIB Selong yang bersih dari Handphone, Pungli dan Narkoba (Halinar), yang ditakutkan berpengaruh terhadap kekondusifan lapas.
Berita Terkini:
- Lolos Semifinal Piala Asia U-23, Timnas Indonesia Berpeluang Raih Tiket Olimpiade Paris
- BREAKING NEWS – Timnas Indonesia Lolos Semi Final Piala Asia U-23 Lewat Drama Adu Pinalti
- Bang Zul Ungkap Isi Obrolannya dengan TGB dan Isyarat Deklarasi Jilid II
- TGB dan Bang Zul Foto Bareng Simbol Dua Jari, Isyarat Restu TGB Deklarasi Zul-Rohmi Jilid II
Lebih lanjut, Agus menyebut kegiatan tersebut penting sebagai upaya deteksi dini atas gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
“Deteksi dini terhadap gangguan kamtib harus dilakukan secara ekstra, dengan harapan, petugas maupun warga binaan dapat menjalankan ibadah puasa dengan maksimal,” ungkapnya.
Pada aksi penggeledahan itu, didapatkan satu unit ikat pinggang besi, dua korek api, dua gunting, dua unit cutter, baterai jam, dan 1 buah potong kuku.
“Sedangkan handphone dan narkoba nihil,” ucapnya. (MKR)