Mataram (NTB Satu) – Penyidik Sat Reskrim Polres Lombok Timur telah menetapkan 6 tersangka kasus pembakaran hotel Layang – Layang Resort di Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur.
Bahkan, sejak Senin 27 Februari 2023 kemarin, penyidik sudah mengirim berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur.
“Hari Senin kemarin, berkas 6 orang tersangka sudah dikirim ke Jaksa, tinggal menunggu perkembangan lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nikolas Osman Rabu 1 Maret 2023.
Sehingga, Polres Lombok Timur menyimpulkan kasus yang berjalan sejak akhir Januari 2023 kemarin, cukup dengan 6 orang tersangka tersebut.
“Tunggu perkembangannya, untuk sementara masih 6 orang tersangka,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Lombok Timur telah menetapkan 6 orang tersangka pada kasus pembakaran dan perusakan hotel milik PT Temada Pumas Abadi itu.
Keenam tersangka tersebut diantaranya, inisial RS, HR, RM, SB, NN dan SH. Semuanya adalah warga asal Desa Serewe, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur.