Mataram (NTB Satu) – Tim Puma Polres Lombok Utara bersama Unit Reskrim Polsek Pemenang, berhasil mengamankan terduga pelaku penipuan yang terjadi pada 22 Februari 2023, di Dusun Bentek, Desa Menggala, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.
Terduga pelaku inisial H 48 tahun merupakan warga Labuan Sumbawa, Kecamatan Badas, Kabupaten Sumbawa. Dimana dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengaku sebagai sopir.
“Pelaku kami amankan hari Sabtu 25 Februari 2023, di Dusun Malimbu, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP I Made Sukadana, Senin 27 Februari 2023.
Dugaan penipuan terhadap korban bernama Syahri 45 tahun itu berawal tanggal 21 Februari 2023. Dimana, terduga pelaku datang ke rumah korban dengan alasan mencari tanah untuk dijadikan pondok. Namun karena keadaan sudah malam, oleh korban terduga pelaku diminta untuk menginap.
Kemudian dengan alasan ingin melihat tanah, terduga pelaku meminjam sepeda motor milik korban. Akan tetapi, setelah ditunggu seharian motor milik korban tidak kunjung dikembalikan.
“Oleh karena itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pemenang,” ucap Kasat Reskrim.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Puma Polres Lombok Utara melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, tim kemudian langsung menuju ke Malimbu dan menangkap pelaku.
“Dari hasil introgasi, pelaku mengaku telah menggadaikan sepeda motor tersebut di wilayah Seganteng, Kota Mataram sebesar Rp1,3 juta,” jelasnya.
Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti berada di Polsek Pemenang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (MIL)