Daerah NTB

Peringatan Hari Buruh, Kadisnakertrans NTB ajak Pekerja Rawat Semangat Bangun Daerah

Mataram (NTB Satu) – Dalam momen Hari Buruh Sedunia, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB membuka dialog guna menyerap aspirasi dari serikat pekerja.

Pada momen yang diperingati setiap 1 Mei itu, Disnakertrans NTB mengajak seluruh pekerja di NTB untuk tetap menjaga semangat dalam membangun daerah.

“Berbagai aspirasi akan kita dengarkan, kita adakan kegiatan yg bisa dilaksanakan (dan) akan kita eksekusi di daerah. Eksekusinya tentu butuh kehadiran dan partisipasi dari semua pihak, tidak bisa jika hanya pemerintah,” kata Kepala Disnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi.

Selama ini, pihaknya mengaku telah menunaikan kewajiban bagi para pekerja. Misalnya baru-baru ini Disnakertrans NTB membuka posko pengaduan THR.

Tahun ini, Disnakertrans NTB menerima 14 pengaduan. Seperti perusahaan yang tidak membayar THR maupun THR yang dibayarkan kurang dari ketentuan.

Dari 14 pengaduan, Aryadi mengaku baru menyelesaikan 2 aduan. Sisanya akan diselesaikan pada bulan ini.

“Kami sudah memanggil para pihak, baik pekerja dengan perusahaan. Lalu mencarikan jalan keluarnya secara bersama-sama,” ucapnya.

Sementara para perwakilan serikat pekerja tak lupa menyampaikan berbagai aspirasi. Salah satunya agar pemerintah melaksanakan program-program untuk meningkatkan kualitas pekerja dan kualitas pengusaha.

“Selama ini kualitas pekerja selalu dipertanyakan. Kualitas pengusaha tidak pernah dipertanyakan. Padahal kualitas pekerja bisa ditingkatkan jika perusahaan menyediakan fasilitas,” ujar Perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Faris.

Tak kalah penting, perwakilan SPSI Mataram, Ikhsan meminta agar pemerintah lebih sering turun mengedukasikan hak-hak pekerja, paling tidak dua kali dalam 6 bulan. Hal ini karena masih banyak pekerja yang takut bersuara untuk memperjuangkan hak-haknya.

Terakhir, Ketua Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR), Hamid, setidaknya menuntuk empat hal.Pertama, mendorong pemerintah untuk mencabut UU Cipta Kerja karena tidak berpihak kepada pekerja.

Kedua, agar pemerintah mengawasi pekerja outsourcing yang cukup masif jumlahnya di NTB. Ketiga, mendorong pemerintah untuk memberantas praktik pembayaran upah di bawah ketentuan. Terakhir, menyarankan agar pemerintah meninjau skala upah sekali setahun, bukan sekali lima tahun.

Menjawab hal itu, Aryadi menyebut kualitas pekerja akan menyangkut banyak hal. Untuk meningkatkan kualitas pekerja, pihaknya telah meyediakan BLK, LLK dan LPK. (RZK)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button