Hukrim

Pembunuh Guru TK di Gunung Sari Divonis 14 Tahun Penjara

Mataram (NTB Satu) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhi vonis penjara selama 14 tahun terhadap Sulyadi, pelaku pembunuhan guru TK bernama Rani yang terjadi pada bulan Agustus 2022 lalu di BTN Citra Persada Medas, Blok S Nomor 5, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 14 tahun penjara,” kata majelis hakim diketuai Hiras Sitanggang, dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram, Rabu 8 Februari 2023.

IKLAN

Hakim menjatuhkan vonis demikian dengan menyatakan terdakwa Sulyadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.

Hakim juga dalam amar putusannya menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” sebutnya.

Vonis yang dijatuhi majelis hakim itu lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU dalam tuntutannya menjatuhi terdakwa pidana penjara selama 15 tahun. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucapnya.

Penuntut umum menyatakan hal demikian dengan menyangkakan terdakwa Pasal 338 KUHP. “Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 338 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama,” bebernya.

IKLAN

Dalam kasus ini, pelaku dan korban memiliki hubungan asmara. Perkenalan keduanya berawal dari pelaku yang menjadi mandor proyek di depan rumah korban. Awal perkenalan ini, pelaku tidak mengakui bahwa dirinya masih memilki istri sah, melainkan mengaku masih bujang.

Jasad korban ditemukan pada Jumat, 29 Juli 2022 lalu. Yang pertama kali menemukan jasad korban ialah ibu kandungnya sendiri, bernama Nurmah. Nurmah menemukan jasad anak gadisnya dengan posisi duduk dipojokan kamar mandi, dengan leher dan muka tertutup kain. (MIL)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button