Hukrim

Jaksa Belum Siap, Penahanan Tersangka KUR Tani Lombok Timur Diperpanjang

Mataram (NTB Satu) – Penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) tani di Kecamatan Jerowaru Lombok Timur diperpanjang Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perpanjang kali ini merupakan kedua kalinya dan terhitung sejak tanggal 4 Februari sampai dengan 5 Maret 2023.

“Kemarin sudah ada perpanjangan karena awal tahun, diperpanjang 30 hari dari 4 Februari sampai 5 Maret 2023,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Mataram, Ida Bagus Putu Widnyana, Senin, 6 Februari 2023.

Proses perpanjangan penahanan ini, lanjut Widnyana, juga dilakukan untuk mematangkan konstruksi yang ada pada dakwaan, sebelum nantinya dilimpahkan ke meja hijau persidangan.

“Artinya kan sebelum kami limpahkan, kami matangkan dakwaannya, baik dari segi formil dan materil,” tutur Widnyana.

Meski demikian, sambung Kasi intelijen, pihaknya memastikan proses pelimpahan terhadap dua tersangka inisial LIRA dan AM akan dilakukan sebelum habis masa penahanannya.

“Dalam waktu dekat akan dilimpahkan, yang pasti sebelum habis masa penahanannya,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi dana KUR BNI ini bermula pada bulan Agustus 2020. Ketika itu, dirjen salah satu kementerian melakukan pertemuan dengan para petani di wilayah selatan Lombok Timur. Dalam pertemuan itu, dirjen tersebut memberitahukan terkait adanya program KUR untuk para petani.

Informasi itu lalu ditindaklanjuti dengan pengajuan nama petani yang diusulkan mendapatkan kredit itu. Untuk petani jagung sekitar 789 orang yang tersebar di 5 desa di Kecamatan Jerowaru. Yang paling banyak adalah petani jagung di Desa Ekas Buana dan Sekaroh Kecamatan Jerowaru. Setiap petani dijanjikan pinjaman sebesar Rp15 juta per hektare dengan total luas lahan mencapai 1.582 hektare.

Para petani yang terdata sebagai penerima KUR diwajibkan untuk menandatangani berkas-berkas pendukung untuk kelancaran pengajuan pinjaman tersebut. Proses penandatanganan dilakukan oleh petani jagung di 5 desa di wilayah Kecamatan Jerowaru yang melibatkan pihak ketiga atau off taker yaitu PT ABB serta oknum pengurus HKTI NTB sebagai mitra pemerintah dan Bank BNI Cabang Mataram sebagai mitra perbankan dalam penyaluran KUR.

Saat proses pengajuan KUR ini, pihak BNI yang langsung turun meminta tanda tangan para petani dengan dilengkapi berkas pinjaman. Skema KUR tani melibatkan pihak ketiga atau off taker, yaitu PT ABB. Perusahaan atau off taker ini kuat dugaan ditunjuk langsung dari pihak kementerian, termasuk juga salah satu organisasi di NTB yang bergelut di bidang pertanian.

Persoalan mulai muncul ketika sejumlah petani yang ingin mengajukan pinjam di Bank BRI, tetapi tidak bisa diproses. Mereka dinilai keuangannya bermasalah karena memiliki pinjaman dan tunggakan KUR di Bank BNI.

Tunggakan merekapun beragam, mulai dari Rp15 juta hingga Rp45 juta. Tergantung dari jumlah luas lahan yang dimiliki. Sementara para petani ini mengaku tidak pernah menerima dana kredit itu alias fiktif. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button