Mataram (NTB Satu) – Sebanyak 18 pengendara pelanggaran lalu lintas di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram dan Lingkungan Tembelok, Kelurahan Mandalika mendapatkan teguran Polsek Sandubaya, pada Rabu, 1 Februari 2023.
Mereka dianggap melakukan pelanggaran kasat mata dengan tidak menggunakan pengaman kepala (helm), plat motor, dan kendaraan yang tidak dilengkapi STNK. Selain itu, Polsek juga mengamankan satu kendaraan bermotor knalpot ‘brong’.
Kapolsek Sandubaya, Kompol. Moh. Nasrullah mengatakan, peneguran terhadap para pelanggar lalu lintas tersebut merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). “Ini merupakan upaya untuk mengantisipasi curat, curas, curanmor, dan balapan liar. Juga sajam dan narkoba,” katanya.
Dalam kegiatan razia yang dipimpin padal Ipda Robinson Betty itu mengamankan Honda Vario milik WP (17) dengan nomor polisi DR 3092 CJ. “Tanpa dilengkapi surat-surat dan knalpot ‘brong’,” ungkapnya.
Kapolsek mengimbau agar masyarakat tertib dalam berkendara. Dia juga akan membubarkan anak-anak remaja yang mencoba melakukan balap liar. “Nanti kami akan melakukan pengecekan dan koordinasi dengan Sat Lantas maupun Sat Reskrim Polresta Mataram,” pungkasnya. (KHN)