Mataram (NTB Satu) – Sidang lanjutan perkara penyebaran berita hoaks dengan terdakwa Sri Sudarjo selaku Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani dengan agenda pembacaan tuntutan telah digelar di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Mataram, Jumat 8 Juli 2022 kemarin.
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Sri Sudarjo dipimpin Majelis Hakim Putu Gede Hariadi, dengan hakim anggota Dwianto Jati Sumirat, dan Glorious Anggundoro. Penuntutan terdakwa dibacakan oleh tim penuntut umum Kejaksaan Tinggi NTB dengan nomor perkara : 256/Pid.Sus/2022/PN Mtr dalam perkara tindak pidana umum, kasus menyebarkan kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong.
Dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Sri Sudarjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA),” ucap JPU.
Sebagaimana Surat Dakwaan (Dakwaan Alternatif Kesatu melanggar Pasal 45A ayat ( 2 ) jo Pasal 28 ayat ( 2 ) Undang – Undang Nomor : 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik).
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sri Sudarjo, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Rencananya sidang akan dilaksanakan kembali pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022 pukul 09.00 Wita, dengan agenda pembacaan pembelaan oleh pihak terdakwa.
Untuk diketahui, Sri Sudarjo ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimus Polda NTB. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan video melalui kanal Youtube berisi hoaks, dengan menuding pemerintah daerah menyembunyikan dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional).
Sri Sudarjo juga menuding Pemrov NTB menggagalkan program pemerintah tentang bantuan tiga ekor sapi untuk satu anggota KSU Rinjani dengan anggaran Rp. 100 juta.
Padahal kenyataannya dari hasil penyelidikan dan penyidikan, program pemerintah tentang bantuan tiga ekor sapi untuk satu anggota KSU Rinjani dengan anggaran 100 juta memang tidak ada dalam anggaran pemerintah daerah atau pemerintah pusat. Sehingga kasus tersebut dilaporkan Pemprov NTB pada tanggal 14 Februari 2022. (MIL)