Mataram (NTB Satu) – Seorang perempuan inisial MW (25) melapor ke Polsek Ampenan karena mendapati motornya hilang saat berkunjung di Pantai Gading, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram pada 15 Januari 2023 lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan, didapati pelaku pencurian motor tersebut merupakan selingkuhan atau pacar gelap dari korban, yang dikenalnya lewat aplikasi Tantan. Hal itu terungkap, setelah tim opsnal Polsek Ampenan melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Wakapolresta Mataram, AKBP. Syarif Hidayat mengungkapkan, kronologis kejadian tersebut berawal dari korban dan teman pelaku janjian di Pantai Gading. Tak lama setelah ngobrol, korban kembali ke tempat ia memarkir motor, nahas motor korban ditemukan sudah tidak ada di TKP.
“Identitas pelaku GR dan SW, di mana GR ini merupakan pacar gelap dari korban. Kedua pelaku berasal dari Sumbawa,” ungkap Syarif, Kamis 26 Januari 2023.
Lebih lanjut sambung Wakapolres, pelaku menggandakan kunci motor korban ketika ia tengah bertamu ke kediaman pelaku. “Jadi pada saat korban ini lengah, pelaku diam-diam pergi untuk menggandakan kunci motor dari korban. Pelaku modusnya menggandakan, bukan merusak tempat kunci,” sambungnya.
Sementara itu, barang bukti motor yang dicuri pelaku digadaikan di salah satu tempat gadai ilegal di Kota Mataram. “Motor tersebut digadaikan di tempat gadai ilegal dengan nominal Rp5,5 juta. Tempat pelaku gadai ini, masih kami jadikan sebagai saksi,” sebut Syarif.
Kini kedua pelaku sudah diamankan di Rutan Mapolsek Ampenan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya disangkakan dengan Pasal 364 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (MIL)