Bekas Pekerja PT AMNT Dibekuk Polisi, Diduga Curi HP di Karang Taliwang
Mataram (NTB Satu) – K alias Cekok kini harus mendekam di jeruji besi. Pria usia 30 tahun asal Mataram ini diduga mengambil Handphone (HP) milik RA pada 1 Juni 2023 lalu.
Residivis yang juga mantan pekerja perusahaan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) itu mengaku mengambil Handphone saat sedang melintas di Lingkungan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Baca Juga:
- Tiga Hari Jelang Penutupan, Pendaftar Seleksi Kepala SMA Sederajat di NTB Capai 394 Orang
- 157 Koperasi Merah Putih Butuh SDM, BKPSDM Sumbawa Siapkan 2.938 PPPK Paruh Waktu
- Raja Yordania Apresiasi Prabowo Dorong Solusi Dua Negara dalam Konflik Palestina
- Gas LPG 3 Kilogram Langka di Sumbawa, Warga Berebut 150 Tabung untuk 1.000 Kepala
“Di sana melihat sepeda motor korban terpakir di pinggir jalan depan toko,” akunya, Senin, 21 Agustus 2023.
Saat itu, sambung Cekok, pemilik handphone sedang belanja di toko.
Melihat RA sedang sibuk, dia kemudian menggeledah dashboard sepeda motor dan mengambil barangnya. Handphone itu selanjutnya digadaikan pelaku kepada temannya yang berdomisili di Selagalas, Kecamataman Sandubaya.



