Bekas Pekerja PT AMNT Dibekuk Polisi, Diduga Curi HP di Karang Taliwang

Mataram (NTB Satu) – K alias Cekok kini harus mendekam di jeruji besi. Pria usia 30 tahun asal Mataram ini diduga mengambil Handphone (HP) milik RA pada 1 Juni 2023 lalu.
Residivis yang juga mantan pekerja perusahaan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) itu mengaku mengambil Handphone saat sedang melintas di Lingkungan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Baca Juga:
- Cegah Bencana Banjir dan Tanah Longsor, Gubernur Iqbal Ajak Geber NTB Lakukan Penghijauan
- Gubernur NTB: Penyaluran Bansos Harus Diarahkan untuk Pemberdayaan Jangka Panjang
- Pemprov NTB Harap MotoGP Mandalika Berdampak pada Ekonomi Ekonomi Lokal
- Rektor Ummat Lantik Tujuh Pejabat Struktural, Energi Baru Menuju Kampus Unggul dan Berdaya Saing
“Di sana melihat sepeda motor korban terpakir di pinggir jalan depan toko,” akunya, Senin, 21 Agustus 2023.
Saat itu, sambung Cekok, pemilik handphone sedang belanja di toko.
Melihat RA sedang sibuk, dia kemudian menggeledah dashboard sepeda motor dan mengambil barangnya. Handphone itu selanjutnya digadaikan pelaku kepada temannya yang berdomisili di Selagalas, Kecamataman Sandubaya.