Mataram (NTB Satu) – K alias Cekok kini harus mendekam di jeruji besi. Pria usia 30 tahun asal Mataram ini diduga mengambil Handphone (HP) milik RA pada 1 Juni 2023 lalu.
Residivis yang juga mantan pekerja perusahaan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) itu mengaku mengambil Handphone saat sedang melintas di Lingkungan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Baca Juga:
- Polisi Amankan 8 Pelaku Ilegal Fishing dan Puluhan Bahan Peledak di Perairan Bima
- Pria Asal Lombok Barat Dibekuk Polisi Gegara Curi HP Perempuan saat Chek In di Hotel
- Dapat SP3, PT Autore Ngotot Lakukan Aktivitas di Perairan Sekaroh Lombok Timur
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD KLU Diusut Kejati NTB
“Di sana melihat sepeda motor korban terpakir di pinggir jalan depan toko,” akunya, Senin, 21 Agustus 2023.
Saat itu, sambung Cekok, pemilik handphone sedang belanja di toko.
Melihat RA sedang sibuk, dia kemudian menggeledah dashboard sepeda motor dan mengambil barangnya. Handphone itu selanjutnya digadaikan pelaku kepada temannya yang berdomisili di Selagalas, Kecamataman Sandubaya.