Mataram (NTB Satu) – K alias Cekok kini harus mendekam di jeruji besi. Pria usia 30 tahun asal Mataram ini diduga mengambil Handphone (HP) milik RA pada 1 Juni 2023 lalu.
Residivis yang juga mantan pekerja perusahaan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) itu mengaku mengambil Handphone saat sedang melintas di Lingkungan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Baca Juga:
- Dukung Produksi Tembakau, BRI Salurkan Bantuan Sarpras untuk Petani di Jerowaru
- Pengakuan Disabilitas Terduga Pelaku Pelecehan Seksual, Hubungan Badan Atas Dasar Suka Sama Suka
- Bawaslu Temukan Kekurangan Surat Suara hingga Saksi Mengenakan Baju Paslon di Pilkada Kota Bima
- Polisi Siapkan Ahli Pidana dan Bahasa Kasus Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD NTB
“Di sana melihat sepeda motor korban terpakir di pinggir jalan depan toko,” akunya, Senin, 21 Agustus 2023.
Saat itu, sambung Cekok, pemilik handphone sedang belanja di toko.
Melihat RA sedang sibuk, dia kemudian menggeledah dashboard sepeda motor dan mengambil barangnya. Handphone itu selanjutnya digadaikan pelaku kepada temannya yang berdomisili di Selagalas, Kecamataman Sandubaya.