Bekas Pekerja PT AMNT Dibekuk Polisi, Diduga Curi HP di Karang Taliwang
Mataram (NTB Satu) – K alias Cekok kini harus mendekam di jeruji besi. Pria usia 30 tahun asal Mataram ini diduga mengambil Handphone (HP) milik RA pada 1 Juni 2023 lalu.
Residivis yang juga mantan pekerja perusahaan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) itu mengaku mengambil Handphone saat sedang melintas di Lingkungan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Baca Juga:
- Muscab PPP Lombok Timur Buntu, Penentuan Kepengurusan Diambil Alih DPP dan DPW
- Pemkab Sumbawa Evaluasi Kinerja BPR, Proyeksi Dividen 2026 Diprediksi Meningkat
- Pemkab Sumbawa Siapkan Lahan 10 Hektare Bangun Madrasah Terintegrasi di Alas
- Bupati Lombok Tengah Beri Penjelasan soal Peluang PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu
“Di sana melihat sepeda motor korban terpakir di pinggir jalan depan toko,” akunya, Senin, 21 Agustus 2023.
Saat itu, sambung Cekok, pemilik handphone sedang belanja di toko.
Melihat RA sedang sibuk, dia kemudian menggeledah dashboard sepeda motor dan mengambil barangnya. Handphone itu selanjutnya digadaikan pelaku kepada temannya yang berdomisili di Selagalas, Kecamataman Sandubaya.



