Bekas Pekerja PT AMNT Dibekuk Polisi, Diduga Curi HP di Karang Taliwang
Mataram (NTB Satu) – K alias Cekok kini harus mendekam di jeruji besi. Pria usia 30 tahun asal Mataram ini diduga mengambil Handphone (HP) milik RA pada 1 Juni 2023 lalu.
Residivis yang juga mantan pekerja perusahaan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) itu mengaku mengambil Handphone saat sedang melintas di Lingkungan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Baca Juga:
- Musrenbang RKPD 2027, Pemerintah KSB Targetkan Ketahanan Ekonomi dan Pengentasan Kemiskinan
- Prabowo Bantah Isu Sering Pergi ke Luar Negeri: Untuk Amankan Minyak
- Prabowo Perintahkan Bahlil Cabut Semua IUP di Hutan Lindung dalam Sepekan
- Prabowo Ungkap Pasokan Migas Indonesia Tak Terlalu Banyak Lewat Selat Hormuz
“Di sana melihat sepeda motor korban terpakir di pinggir jalan depan toko,” akunya, Senin, 21 Agustus 2023.
Saat itu, sambung Cekok, pemilik handphone sedang belanja di toko.
Melihat RA sedang sibuk, dia kemudian menggeledah dashboard sepeda motor dan mengambil barangnya. Handphone itu selanjutnya digadaikan pelaku kepada temannya yang berdomisili di Selagalas, Kecamataman Sandubaya.



