Keris Pusaka Seharga Ratusan Juta Dicuri, Dijual Rp500.000 Demi Main Slot

Mataram (NTB Satu) – Pria asal Lingkungan Butun Barat, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram inisial IK alias Adi Alek (32) ditangkap Polsek Sandubaya. Dia diduga kuat mencuri keris pusaka milik MWA, tanggal 16 Juli 2023.
Di hadapan polisi dia mengaku mencuri dan menjual keris pusaka tersebut untuk modalnya untuk berjudi online (slot).
Baca Juga:
- Pendaki asal Malaysia Kecelakaan di Rinjani, Alami Patah Pinggang dan Luka Bagian Kepala
- Pengumuman Hasil Tes PPPK Tahap II Mataram Molor, Formasi Guru Jadi Biang Keterlambatan
- BSU 2025 Tahap 2 Segera Cair, Kemnaker Masih Lakukan Verifikasi Data
- PAD Koperasi Tambang Diproyeksikan Rp5 Triliun, Pemprov NTB Prioritaskan Legalitas dan Reklamasi
“Buat beli makan dan judi online,” katanya di Polsek Sandubaya, Senin, 21 Agustus 2023.
Residivis yang bebas pada 2021 itu mengaku, dirinya mengambil barang korban melalui jendela rumah yang saat itu dalam kondisi terbuka.
“Masuk lewat sana. Terus saya ambil keris yang ada di tembok rumah (korban),” akunya.
Selain dua keris pusaka, Adi Alek juga mengambil barang barang lain, seperti bor dan gerinda. Dua barang itu dijual seharga Rp100 ribu.