Keris Pusaka Seharga Ratusan Juta Dicuri, Dijual Rp500.000 Demi Main Slot
Mataram (NTB Satu) – Pria asal Lingkungan Butun Barat, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram inisial IK alias Adi Alek (32) ditangkap Polsek Sandubaya. Dia diduga kuat mencuri keris pusaka milik MWA, tanggal 16 Juli 2023.
Di hadapan polisi dia mengaku mencuri dan menjual keris pusaka tersebut untuk modalnya untuk berjudi online (slot).
Baca Juga:
- KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
- Mutasi Besar-Besaran Ala Iqbal, Puluhan Pejabat Pemprov NTB Digeser
- Bupati Dompu Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama Tujuh Hari Usai Banjir Bandang
- Terpilih Aklamasi, Indonesia Resmi Jadi Presiden Dewan HAM PBB 2026
“Buat beli makan dan judi online,” katanya di Polsek Sandubaya, Senin, 21 Agustus 2023.
Residivis yang bebas pada 2021 itu mengaku, dirinya mengambil barang korban melalui jendela rumah yang saat itu dalam kondisi terbuka.
“Masuk lewat sana. Terus saya ambil keris yang ada di tembok rumah (korban),” akunya.
Selain dua keris pusaka, Adi Alek juga mengambil barang barang lain, seperti bor dan gerinda. Dua barang itu dijual seharga Rp100 ribu.



