Mataram (NTB Satu) – Pria asal Lingkungan Butun Barat, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram inisial IK alias Adi Alek (32) ditangkap Polsek Sandubaya. Dia diduga kuat mencuri keris pusaka milik MWA, tanggal 16 Juli 2023.
Di hadapan polisi dia mengaku mencuri dan menjual keris pusaka tersebut untuk modalnya untuk berjudi online (slot).
Baca Juga:
- Pemprov NTB Salurkan Ratusan Hewan Kurban
- Hotman Paris Kritik KPK Soal Surat Edaran Pengusutan Korupsi di BUMN
- Harga Emas Antam Turun, Peluang Menarik untuk Investasi di Tengah Libur Iduladha
- 15 Ide Olahan Daging Kurban Anti Mainstream yang Bikin Hidangan Lebaran Makin Istimewa
“Buat beli makan dan judi online,” katanya di Polsek Sandubaya, Senin, 21 Agustus 2023.
Residivis yang bebas pada 2021 itu mengaku, dirinya mengambil barang korban melalui jendela rumah yang saat itu dalam kondisi terbuka.
“Masuk lewat sana. Terus saya ambil keris yang ada di tembok rumah (korban),” akunya.
Selain dua keris pusaka, Adi Alek juga mengambil barang barang lain, seperti bor dan gerinda. Dua barang itu dijual seharga Rp100 ribu.